BATAM TERKINI
Ada 52.474 Warga Batam Belum Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mencatat ada sebanyak 52.474 warga Batam yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mencatat ada sebanyak 52.474 warga Batam yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Batam, Muhammad Teddy Nuh, Senin (22/10).
"Kalau data penduduk yang belum mereka Itu lumayan sangat banyak di Batam, bahkan mencapai 52.474 warga yang belum melakukan perekaman, termasuk jumlah warga yang nanti saat bulan April 2019 berumur 17 tahun,"terang Teddy.
Lanjut Teddy, saat ini jumlah penduduk di Batam itu pada semester pertama tahun 2018 mencapai 1.071.231 Jumlah penduduk.
Baca: Pelaksanaan Imunisasi MR di Batam Cuma 44 Persen, Ini Tindakan Dinas Kesehatan Kepri
Baca: Status PNS Tersandung Kasus Korupsi di Batam Ditentukan Paling Lambat 30 November
Baca: Melawan, Otak Pelaku Penculik dan Pembunuh Satu Keluarga di Deliserdang Tewas Ditembak Polisi
Baca: Belasan Pendatang Kena Kaki Gajah, Dinkes Batam Bagikan Cara Cegah Penyakit Ini
"Nah dari jumlah penduduk ini ada sebanyak 52.474 warga yang belum melakukan perekaman yang tersebar dari setiap kecamatan di Batam,"ungkapnya.
Dia juga menghimbau, kepada warga agar segera datang ke kantor Camat masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Selain untuk mendukung pemilu tahun 2019 nanti, untuk layanan lainnya seperti BPJS, Pendidikan, Paspor, Perbankan dan lainya itu sangat penting adanya KTP-el ini bagi warga,"ujarnya.
Sementara itu, menanggapi berupa keluhan warga yang dihimpun Tribun di lapangan, dimana ada sebagian warga yang mengeluhkan mengenai surat pindah yang digunakan jika ingin mengurus KTP-el, padahal sudah bertahun-tahun di Batam.
Teddy menanggapi jiika sudah pernah ada NIK, atau mempunyai Kartu Keluarga(KK) atau terdata di kampung mau tidak mau memang harus mengurus Surat Pindah.
"Tapi kan kalau masalah itu bisa diwakilkan dengan saudara atau kerabat di sana dengan mengirimkan dokumennya,"jelas Teddy. (*)