BATAM TERKINI
Status PNS Tersandung Kasus Korupsi di Batam Ditentukan Paling Lambat 30 November
Paling lambat 30 November mendatang, mereka akan mendapat surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sebagai ASN.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Karier Dendi Nurdin Purnomo--eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam terhenti.
Meski dikabarkan sudah bebas usai menjalani hukumannya, Dendi tak bisa kembali lagi bekerja di Pemko Batam.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Dendi 1 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Dendi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Dendi, Fadillah Malarangeng--eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Raja M Rizal--eks Bendahara di Dinas Sosial Kota Batam, dan sejumlah ASN lainnya yang tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah, juga bernasib sama.
Baca: CPNS 2018 - Ada Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi di sscn.bkn.go.id, Ini Kata BKN
Baca: INFO CPNS 2018 - Panduan Cara Mencetak Kartu Ujian CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Baca: CPNS 2018 - Verifikasi Berkas Fisik CPNS 2018 Wajib Bawa Kartu Ujian, Begini Cara Cetak Kartunya
Baca: CPNS 2018 - Belum Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018? Ini Link 35 Instansi di sscn.bkn.go.id
Paling lambat 30 November mendatang, mereka akan mendapat surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sebagai ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, Pemko Batam sudah menerima surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat edaran Mendagri untuk pemberhentian ASN tersandung korupsi dan sudah inkrah itu.
"Sudah ada suratnya. Intinya diberhentikan semua. Wajib diberhentikan," kata Jefridin, usai mengikuti upacara hari santri nasional di Dataran Engku Putri Batam, Senin (22/10)/2018.
Jefridin tak mau merinci siapa saja nama yang dimaksudnya itu. Ia juga tak menegaskan berapa jumlah pastinya.
"Tak hafal," ujarnya.
Persoalan mereka tak terima dengan keputusan itu, lanjut Jefridin, persoalan lain. Merekapun dipersilakan menempuh jalur hukum.
"Khusus Batam paling lambat 30 November serentak SK (pemberhentian)-nya keluar," kata Jefridin.
Saat ini, dari pihaknyapun sudah mulai membuat SK terkait pemberhentian itu.
"Sudah dibuat SK-nya. Tergantung pak walilah nanti kapan waktunya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ada lebih dari 10 kasus ASN yang tersangkut korupsi. Ada yang sudah inkrah, ada yang belum. Pihaknya komitmen, untuk pemberhentian ASN yang tersangkut korupsi dan sudah inkrah, akan diselesaikan pada 2018 sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri.