BATAM TERKINI

Warga Batam Berumur 23 Tahun Tak Segera Rekam KTP hingga 31 Desember, Ini Ancaman Kemendagri

Alasan lain pemblokir data bagi penduduk dewasa usia 23 tahun tersebut merupakan wewenang Kemendagri.

tribunnews batam/ian pertanian
Perekaman e-KTP di kantor Camat Batuaji, Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018) sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Batam, Muhammad Teddy Nuh menjelaskan,  yang dimaksud Dirjen Dukcapil Senin (17/9/2018) lalu, agar warga perduli dan segera melakukan perekaman data kependudukan.

Baca: Diduga Aniaya Bidan Lewat 50 Kali Suntikan, Ini 4 Fakta Terkait Sosok dr Yusrizal Seorang ASN Kepri

Baca: Lagi Viral, Inilah Lirik Lagu Karna Su Sayang yang Dipopulerkan Duet Near dengan Dian Sorowea

Baca: Kesal Disebut Gajah, Pria Ini Culik, Ikat dan Lempar Korban ke Sungai Hidup-hidup

Baca: BREAKING NEWS. Melaju Cepat Mobil Swift Terguling dan Masuk Parit di Aviari

"Itu adalah cara agar masyarakat peduli terhadap dokumen kependudukan mereka, sebab e-KTP ini sendiri tidak hanya untuk Pemilu, tetapi juga untuk keperluan pembuatan paspor, BPJS, rekening Bank dan lainnya," kata Teddy, Selasa (23/10/2018).

Alasan lain pemblokir data bagi penduduk dewasa usia 23 tahun tersebut merupakan wewenang Kemendagri. 

"Namun setahu saya alasan utamanya adalah agar masyarakat lebih aware terhadap dokumen kependudukan mereka," lanjutnya.

Teddy juga menjelaskan, warga yang berusia 16 tahun sudah dapat melakukan proses perekaman e-KTP terlebih dahulu. Namun nantinya E-KTP dapat di ambil pada usia 17 tahun.

"Kami mengimbau kepada warga yang tahun ini berusia 16 tahun dan akan masuk 17 tahun di tahun 2019 nanti, agar mereka segera merekam data kependudukan dulu, tetapi e-KTP tidak langsung dicetak, akan dicetak ketika dia berusia 17 tahun," jelasnya.

Dalam mendukung program Kemendagri, dalam hal ini pihak Disdukcapil Batam juga telah menyediakan satu bus keliling melakukan perekaman hingga percetakan E-KTP.

"Jemput bola ibaratnya, kita ke sekolah-sekolah melakukan perekaman terhadap anak yang tahun ini terhitung berusia 16 tahun," katanya.

Untuk bus perekaman e-KTP itu sendiri, Teddy menjelaskan bahwasanya bus itu juga tidak hanya diperuntukkan kepada anak sekolah, tetapi juga kepada masyarakat umum yang sedang sakit yang memang tidak memungkinkan datang ke Kantor Disdukcapil, begitu juga warga yang kelainan mental. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved