Penganiayaan ART di Batam
Breaking News, Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Digelar Pagi Ini
Sidang perdana kasus majikan aniaya ART di Batam digelar Senin (3/11) ini di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Penulis: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana kasus majikan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025) pagi.
Kornelis Balawanga, kuasa hukum korban ART di Batam Intan, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan," ungkap Kornelis kepada TRIBUNBATAM.id.
Meskipun sidang hanya beragendakan pembacaan dakwaan, tetapi antusias masyarakat untuk mengawal kasus ini cukup tinggi.
"Banyak orang sudah berkumpul di depan Kantor Pengadilan Negeri. Mereka menggelar aksi spontan," ujarnya.
Wartawan Tribunbatam.id, akan mengupdate perkembangan berita ini. (Tribunbatam.id/Tom)
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
majikan aniaya ART
Batam
Multiangle
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-penganiayaan-ART-di-Batam.jpg)