CPNS 2018
INFO CPNS 2018 - Saat Seleksi CPNS 2018 Penyandang Disabilitas Akan Dapat Perlakuan Beda
Setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2018 diumumkan, langkah selanjutnya adalah tes tertulis. Ini keistimewaan untuk disabilitas.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kanreg BKN Sumbar, Riau, Kepri, Andrayanti mengakui bahwasanya tidak ada perlakuan khusus kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang hamil.
Hal ini dikarenakan keterbatasan ruangan ujian yang hanya 1, yaitu di Gedung Bersama Lantai V.
"Kita tak ada pembedaan. Semuanya sama kita ada sediakan lift juga. Tidak ada pendahuluan jadwal atau pembedaan ruangan kepada CPNS yang sedang hamil," ujar Andrayanti kepada Tribun, Rabu (24/10).
Baca: Awalnya Intai Tabung Gas, 2 Pria Ini Justru Gasak Motor. Begitu Tertangkap Polisi, Ini Alasan Mereka
Baca: INFO CPNS 2018 - Tes Tertulis CPNS Kota Batam Dimulai Jumat (26/10), Simak Jadwal Lengkapnya
Baca: Jadwal Tes SKD CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Ini Penjelasan Resmi BKN
Berbeda dengan CPNS yang menyandang disabilitas. Pihaknya akan membuat CPNS disabilitas duduk di bangku paling depan atau di belakang.
"Tidak dikhususkan untuk wanita hamil. Yang dikhususkan hanya penyandang disabilitas duduknya di paling depan saja atau di paling belakang," katanya.
Persiapan teknis, kata dia, Jumat (26/10/2018) sudah dimulai tes untuk bagian Kemenkum HAM. Sesuai dengan aturan 1 hari akan dilaksanakan 5 sesi dan sekali ujian 50 orang.
"Di UPT sendiri akan berlangsung sampai tanggal 17 November," tuturnya.
Ia menambahkan peserta CPNS harus membawa nomor ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila KTP tidak ada bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK). (*)
