Polres Tanjungpinang Koordinasi dengan KPAID Terkait 4 Remaja Wanita yang Jadi Pemandu Karaoke
Dwihatmoko mengaku masih melakukan penyelidikan dengan menggali lebih banyak informasi tersebut.
TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Komisi perlindungan anak Indonesia Daerah (KPAID) terkait empat anak remaja wanita yang diamankan oleh Satpol PP Tanjungpinang.
Koordinasi ini untuk menanyakan kasus dugaan asusila anak dibawah umur yang diamankan Satpol PP beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan Satpol-PP Kota Tanjungpinang menyerahkan kasus tersebut ke KPAID untuk menangani empat anak remaja wanita dibawah umur.
"Iya kemarin kasus itu Satpol-PP tidak menyerahkan ke Kepolisian. Mereka menyerahkan ke KPAI. Makanya kita koordinasi dengan KPAI untuk menanyakan itu," kata Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno dikonfirmasi Kamis (25/10/2018).
Adanya dugaan mucikari yang mengkoordinir empat anak dibawah umur sebagai wanita penghibur, Dwihatmoko mengaku masih melakukan penyelidikan dengan menggali lebih banyak informasi tersebut.
"Itu kita masih selidiki. Kita tanyakan semua dengan KPAI," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan empat anak dibawah umur diamankan oleh Satpol PP Tanjungpinang. Mirisnya lagi, empat remaja perempuan ini bekerja sebagai pemandu karaoke. Empat anak ini ternyata anak putus sekolah.
Mereka diamankan di hotel Harmoni Tanjungpinang bersama dua orang remaja laki-laki pada Selasa (23/10) pukul 03.00 WIB.
