Benarkah STNK Bakal Dihapus Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak? Simak Penjelasan Satlantas
Benarkah Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa diperpanjang jika dalam dua tahun tak melakukan registrasi ulang.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, mulai melakukan sosialisasi tentang aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila dalam dua tahun tak melakukan registrasi ulang.
Langkah tersebut, bukan berarti menjadikan aturan itu sudah resmi diberlakukan.
Masyarakat menjadi bingung, apakah mulai diterapkan atau hanya sekedar sosialisasi.
Baca: UJIAN CPNS 2018 - Kepala UPT BKN Batam: Ketahuan Bawa HP Saat Ujian, Peserta Langsung Gugur
Baca: Jadwal Test CAT CPNS Hari Ini di Batam, Dibagi dalam Tiga Sesi
Baca: BERITA PERSIB - Persib Disambut Ribuan Bobotoh, Supardi Menangis: Kami Akan Berjuang Mati-matian
Baca: Test CPNS 2018 Dimulai, Beginilah Suasana Hari Pertama Ujian CAT di Batam
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, belum resmi diberlakukan.
Bentuknya sekarang ini hanya imbauan dan menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.
"Kalau penerapannya kita belum tahu kapan, karena masih harus menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018) malam.
Sumardji melanjutkan, masyarakat jangan salah menilai bahwa aturan itu sudah berlaku.
Sebelum dimulai, kata dia, perlu ada tahap sosialisasi agar pemilik kendaraan bermotor sudah tahu akan ada aturan baru.
"Jadi siapa yang bilang sudah diberlakukan itu salah besar. Kami masih terus mensosialisasikannya dulu sekarang ini, sambil menunggu keputusan dari Kakorlantas," kata dia.
Aturan tersebut mengacu pada Perkap No. 5 Tahun 2012, yaitu: - Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
- Pasal 114