Benarkah STNK Bakal Dihapus Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak? Simak Penjelasan Satlantas
Benarkah Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa diperpanjang jika dalam dua tahun tak melakukan registrasi ulang.
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Penghapusan STNK Tunggu Arahan Kakorlantas",
Rekomendasi untuk Anda