Viral! Pengemudi Mobil Adu Mulut dengan Polisi di Medan, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Sebuah video yang menayangkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) adu mulut dengan seorang pengemudi mobil viral di medsos

TRIBUNBATAM.id - Sebuah video yang menayangkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) adu mulut dengan seorang pengemudi mobil viral di media sosial.

Video ini awalnya diunggah seorang netizen bernama Popoy Gambir melalui siaran langsung di akun Facebook-nya, Senin (22/10/2018).

Peristiwa itu terjadi Senin (22/10/2018) sekitar pukul 08.39 WIB di kawasan Jalan Bilal tepatnya di persimpangan Lapangan Gajah Mada, Medan, Sumut.

Baca: Polisi Amankan Lagi Satu Pelaku Pembobolan Mobil Kader Demokrat, Pengejaran Hingga ke Jember

Baca: FX Ong Sempat Merokok dan Nulis Surat Usai Tembak Istri dan Dua Anaknya

Baca: Disebut Warung Menteri Susi, Ternyata Ini Rahasia Jualan Bisa Laris Manis

Dalam video itu, handy talkie (HT) milik Polantas dari Polsek Medan Timur Bripka Hasugian diambil oleh pengendara yang tidak terima SIM dan STNK-nya ditilang.

Video itu langsung beredar luas di masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Seperti dikutip dari Tribun Medan, Jumat (26/10/2018), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan kejadian itu.

Dadang Hartanto mengatakan jika dirinya sudah mendapat laporan tentang pengambilan HT Polantas oleh pengemudi mobil.

"Kemarin saya dapat laporan dari Polsek Medan Timur. Jadi ada anggota kita yang melakukan tindakan kepada seorang pengendara yang videonya sudah viral. Dia tidak menerima atas tindakan yang dilakukan oleh Polantas yang sedang menjalankan tugas," kata Dadang di Taman Sri Deli Medan, Jumat (26/10/2018).

"Kita dapat laporan HTnya diambil dan ditahan dikendaraan milik pengedara yang ditahan SIM dan STNKnya. Dalam kaitan dengan ini, yang pertama tentu ini bukan pembelajaran yang baik," sambungnya.

Secara hukum, kata Dadang, apabila masyarakat merasa tidak bersalah saat ditilang bisa membawa masalah itu ke pengadilan.

Setelah itu, pengendara yang ditilang akan dinyatakan bersalah atau tidak oleh hakim.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan, bukti-bukti bisa disampaikan saat proses pengadilan.

Hakim, kata Dadang, bisa memanggil petugas kepolisian yang saat itu melakukan penilangan.

"Hal itu kita sampaikan dalam lembar tilang warna merah. Lain kalau lembar biru, biasanya maknanya ketika orang lain menerima bahwa dia memang bersalah. Sehingga dia membayar denda ke pengadilan melalui Bank BRI, kemudian dia tidak mengikuti proses pengadilan dan barangnya bisa diambil," urainya.

"Nah itu bedanya, jadi masyarakat harus tahu ada beberapa pilihan. Pilihan lembar merah, lembar biru. Jadi bukan hanya sekedar pelayanan memudahkan denda tersebut. Ada proses dibalik itu, bagaimana hukum memberikan jalur apabila masyarakat dalam proses tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi, dia merasa dirinya tidak bersalah itu yang perlu kita sampaikan," terang Dadang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved