Tanjungpinang Terkini

Delapan Ibu-Ibu Jadi Tersangka saat Minta Akses Jalan. Kapolres Sesalkan Ada Pengerusakan Tembok

Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan 8 orang ibu-ibu menjadi tersangka kasus pengerusakan tembok yang dibangun oleh pengusaha bernama Jodi

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFFA
Kondisi tembok yang dianggap warga menghalangi akses jalan warga yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat tersebut. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur menetapkan 8 orang ibu-ibu menjadi tersangka kasus pengerusakan tembok yang dibangun oleh pengusaha bernama Jodi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, sudah ada alat bukti permulaan yang cukup sehingga warga yang tinggal Kampung Melayu, Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur dapat ditetapkan tersangka kasus pengerusakan.

Baca: Akses Jalan Ditutup, 8 Ibu Rumah Tangga Ramai-ramai Robohkan Tembok. Sekarang Jadi Tersangka

Baca: Gara-Gara Minta Akses Jalan, Delapan Ibu-Ibu di Kampung Melayu Tanjungpinang Dijadikan Tersangka

Baca: Inilah Alasan Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

"Kepemilikan lahan ini sudah atas nama Jodi. Akses jalan itu juga sudah ada kurang lebih satu meter yang diperuntukkan untuk masyarakat yang beraktivitas di sana. Sementara terkait kasus pengerusakan ini penyidik telah menetapkan tersangka atas bukti permulaan yang cukup,"kata Ucok ditemui di Polres Tanjungpinang, Selasa (30/10/2010).

Ucok menjelaskan, meski berstatus tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena hanya pasal pengerusakan.

Masyarakat sendiri sebelumnya mengajukan permintaan adanya akses jalan yang lebih besar kepada pihak Jodi.

"Dia menghendaki dan keinginan masyarakat yang mendapat akses yang lebih besar, tapi jangan dengan cara pengerusakan. Ini yang harus dipahami masyarakat lebih baik. Kami juga telah melakukan kordinasi dengan pemerintah, untuk mediasi dan berujung pada pengerusakan tersebut," ujar Ucok.

Menurut Ucok pihaknya akan memberikan kepastian hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 8 wanita itu menjadi tersangka.

Sebelumnya terjadi keributan warga dengan pengusaha masalah lahan. Warga mengklaim jalan yang sudah bertahun-tahun digunakan sebagai akses warga ditutup sebagian dengan dinding. Warga pun merobohkan dinding batako setinggi sekitar 2 meter dengan lebar 8 meter yang melintang di tengah jalan yang diklaim sudah puluhan tahun digunakan warga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved