TANJUNGPINANG TERKINI
Akses Jalan Ditutup, 8 Ibu Rumah Tangga Ramai-ramai Robohkan Tembok. Sekarang Jadi Tersangka
Delapan ibu rumah tangga terjerat kasus hukum dengan tuduhan melakukan perusakan tembok milik seorang pengusaha.
TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG - Raut wajah Darmisnah terlihat lelah. Wanita berusia 40 tahun ini sedang terbelit masalah hukum bersama tujuh wanita lain yang juga tetangganya akibat dituding sebagai pelaku perusakan tembok milik seorang pengusaha.
Bahkan, Darmisnah dan 7 wanita lain telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Tanjungpinang Timur terkait kasus tersebut.
Saat ditemui TRIBUNBATAM.id di rumahnya, ia mengaku sedih atas kejadian tersebut. Namun ia bersama warga lainnya mengaku siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatan mereka.
Baca: Sejumlah Perwira Polisi Polres Bintan Dimutasi, Ini Daftar Nama Lengkapnya
Baca: Mengapa Zebra Jadi Icon Operasi Lalu Lintas? Ternyata Ini Alasannya
Baca: Sukhoi, Helikopter dan Hercules Bersiaga di Hang Nadim Batam Selama Seminggu. Ada Apa?
Baca: Harga Tiket hingga Jadwal Pelayaran, Ini 6 Pesan Pelni Batam Bagi Calon Pemudik Natal & Tahun Baru
Baca: Dinding Setinggi 2 Meter Panjang 8 Meter Dirobohkan, 8 Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka
Karena ia yakin apa yang dilakukannya bersama warga sekitar tidak sepenuhnya bersalah.
"Saat itu kita berusaha ngajak diskusi dengan pak Jodi. Tapi tak bisa ketemu. Kita mau tanya soal dinding yang dibuat ditengah jalan ini. Selama saya tinggal di sini 20 tahun lamanya, itu adalah jalan keluar," ungkap Darmisnah Selasa (30/10/2018) di rumahnya.
Masyarakat kampung Melayu yang tinggal di rumah Pelantar atau dikenal sebagai kampung warna-warni hanya memiliki satu akses jalan gang untuk luar masuk warga.
Namun saat itu Jodi sang pengusaha kenamaan di Tanjungpinang membuat dinding ditemui gang jalan warga untuk masuk keluar mengambil sumber air bersih.
"Itu kan nembok diatas jalan. Kita waktu itu sudah menunggu pak Jodi mau ngobrol. Tapi orang itu (pekerja) bilang gak ada. Kemudian kita tanya ada pegawainya yang bilang boleh silahkan kalau mau dirubuhkan. Nah saat itu kita bareng-bareng ibu-ibu yang lain rubuhkan itu dinding," ungkapnya lagi.
Ia menyebutkan, sudah diberi izin untuk merubuhkan dinding batako setinggi 2 meteran dengan panjang 8 meter. Mereka beranggapan karena selain jalan itu sudah ada sejak puluhan tahun, sehingga ia bersikeras itu merupakan akses warga untuk beraktifitas.
"Saat itu spontan aja kita robohkan Ramai-ramai. Dulu perjanjiannya dengan warga itu di dalam sumur yang mau di tembok. Namun ia nembok disini (diatas jalan) tiba-tiba ngobrol dulu sama kita. Tapi apa betul (tanah Jodi) itu punya dia. Karena saya sudah 22 tahun di sini jalan sudah seperti ini," ungkapnya saat ditemui Tribun Batam.
Bahkan kata warga jalan ini pun belum lama diperbaiki oleh pemerintah. Akan kejadian tersebut, pihaknya beberapa kali menyampaikan keluhan untuk dilakukan mediasi. "Sudah berapa kali kita sampaikan ke pemerintah. Namun tak ada hasil," katanya.
Sebagai kaum ibu-ibu, apa yang dirasakan sama seperti tetangga lainnya yang menjadi tersangka.
"Ya sedihlah. Anak saya masih kecil. Lihat tuh anak saya bayi. Ya kemarin kita bareng sama pak Asisten pemko, seteleh jadi tersangka memang kok tidak ditahan," ucapnya.
Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. (*)
