Bobol Toko Handphone, Begini Cara Residivis Bawa Kabur Puluhan Hape

Meski sudah pernah dihukum karena kasus yang sama, seorang residivis kembali membuat ulah.

TRIBUNBATAM.id/Elhadif
Ekspos pengungkapan perkara curat oleh jajaran Polres Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Meski sudah pernah dihukum karena kasus yang sama, seorang residivis bernama Id kembali membuat ulah.

Kali ini pria berusia 28 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur karena membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu.

Bahkan polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena berupaya melawan dan kabur.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat ekspos pengungkapan perkara, Jumat (2/11/2018) siang, menjelaskan tersangka beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10/2018) lalu.

"Dari pengakuannya dia beraksi sendiri," kata Hengky.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.

Dijelaskan Hengky, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah Ke Id.

"Dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tambahnya.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur yang telah mengetahui keberadaan Id langsung bergerak. Meski melakukan perlawanan, namun Ia dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur. Ia ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya.

Dari tangannya polisi menemukan sebagian ponsel yang dicuri, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.

Menurut pengakuan tersangka sebagian ponsel lainnya telah Ia diserahkan kepada penadah berinisial L. Di hari yang sama polisi membekuk L di Tanjungbatu.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia pada L," terang Hengky.

Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ayf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved