Pembakar Bendera Divonis Dengan Penjara 10 Hari

Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan dengan putusan majelis hakim itu ketiga terdakwa telah menerimanya.

Sidang kasus pembakaran bendera 

TRIBUNBATAM.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua pelaku Pembakaran Bendera dan seorang pembawa bendera pada Hari Santri Nasional (HSN), 22 Oktober 2018 di Limbangan, Garut, masing-masing dengan pidana penjara 10 hari.

Selain itu, ketiga terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Sidang putusan pertama yang digelar pada Senin (5/11/2018) itu, dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

Baca: Ditkrimsus Polda Kepri Ungkap Identitas Dua Orang yang Terjaring OTT di Jakarta

Baca: LUCU! Inilah 5 Video Parodi Lagu Thailand Wik Wik Wik Ahh Ahh yang Juga Viral dan Trending

Baca: Jokowi Tersenyum Saat Pedagang Pasar Celetuk Saya Orang Boyolali Lho, Pak Jokowi

"Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUH Pidana karena mengganggu ketertiban umum," kata ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam putusannya, Senin (5/11/2018).

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, karena telah mengganggu ketertiban umum yakni pelaksanaan HSN. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Pada sidang putusan kedua kepada terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakan Uus Sukmana bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.

"Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam beri keterangan dan belum pernah dihukum," katanya.

Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan dengan putusan majelis hakim itu ketiga terdakwa telah menerimanya. Ketiga terdakwa pun langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.

"Ketiganya sudah menerima putusan hakim. Dengan pidana penjara selama 10 hari," kata Endratno.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved