Anak Dibawah Umur Dihukum Berat karena Tusuk Alat Vital, Ini Fakta Baru Tewasnya Haringga Sirla

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018).

Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar dan Istimewa)
Pelaku pengeroyokan dan Haringga Sirla 

TRIBUNBATAM.id - Tewasnya Haringga Sirla, anggota The Jakmania yang mengalami pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung Vs Persija Jakarta memunculkan fakta-fakta baru.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018).

Terdakwa di bawah umur itu, empat di antaranya mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa dibebaskan.

Keempat terdakwa itu, yakni SH dan AAP divonis empat tahun penjara.

TD dan AP divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Baca: Herman Meninggal Mendadak di Parkiran Bandara Hang Nadim, Anak Istri Histeris Sambil Kejar Ambulans

Baca: WASPADALAH! Beredar Link Cara Dapat Stiker Gratis WhatsApp. Begini Cara Benar Mendapatkannya!

Baca: BREAKINGNEWS. Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran Motor Bandara Hang Nadim Batam

Baca: TERUNGKAP! Beli Motor Curian di Batam Ternyata Bisa Pesan. Begini Modusnya!

Hukuman yang memberatkan bagi keempat terdakwa ini, disebabkan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tak berdaya.

Selain itu, terlibatnya mereka dalam pengeroyokan itu merusak citra persepakbolaan Indonesia dan meresahkan masyarakat.

Namun, yang meringankan dari keempat terdakwa itu karena sikap mereka yang sopan dan mengakui kesalahannya.

Keempat terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla bahkan berjanji tak akan melakukan kesalahan yang sama.

Hukuman yang diputuskan hakim ini, lebih ringan daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut AP dan SH lima tahun penjara, lalu AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa karena di antara mereka ada yang menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Serangan itu berupa tendangan dan injakan pada kepala korban.

Kemudian dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Pembinaan agama tersebut harus didampingi orang tua dan DKM masjid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved