Gaji Pegawai Tidak Tetap Dibawah UMK, Pemkab Anambas Usulkan Iuran JHT BPJS Pakai Dana APBD
Pemkab Anambas mendorong iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) diakomodir pada APBD 2019
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas mendorong agar iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat diakomodir pada APBD murni 2019.
Yunizar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu mengatakan, dari kalkulasi yang dilakukan, alokasi dana yang diperlukan untuk merealisasikan program itu mencapai Rp 4,8 miliar.
"Inilah yang lagi digesa. Dalam beberapa forum rapat sudah diusulkan. Kenapa kami usulkan demikian, karena hak keuangan yang diterima PTT setiap bulannya di bawah UMK," ujarnya, Rabu (7/11/2018).
Baca: AFF SUZUKI CUP 2018 - Inilah Daftar Nomor dan Nama Punggung Pemain Indonesia di Piala AFF 2018
Baca: Polisi Sedang Gencar Razia, Permohonan Urus SIM di Polresta Barelang Membludak
Baca: Rizieq Shihab Diperiksa Aparat Keamanan Arab Saudi Gara-gara Bendera. Ini Penjelasan Jubir Kemenlu
Ia menjelaskan, terdapat presentase sebesar 5,7 persen yang telah diatur untuk bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua ini.
Besaran 2 persen, dibebankan kepada individu si pekerja dari besaran hak euangan yang diterima setiap bulannya.
Sementara 3,7 persen sisanya yang menjadi tanggungan si pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah.
Saat ini, sedikitnya terdapat 3.500 an Pegawai Tidak Tetap yang bekerja pada sejumlah OPD dan beberapa kecamatan di Anambas.
Hak keuangan yang diterima setiap bulannya bervariasi antara Rp1,5 juta-an hingga Rp 2,1 juta tergantung jenjang pendidikan PTT yang bersangkutan.
"Untuk program Jaminan Hari Tua ini sifatnya lebih kepada tabungan. Jadi, mereka bisa mengambil nantinya," ungkapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Rini Suryani mengatakan, terdapat sejumlah program di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya peserta penerima upah.
Selain Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat program Jaminan Kematian serta Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Amat Yani Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung adanya program Jaminan Hari Tua ini.
Pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung hal itu.
"Saya pikir program Jaminan Hari Tua untuk pegawai ini perlu didukung. DPRD pun mendorong kepada Pemerintah Daerah agar hal ini bisa terealisasi," katanya.(tyn)