PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

Kasus Pemukulan Anak oleh Orangtua dan Warga di Anambas Berakhir Restorative Justice

Kejari Anambas menghentikan perkara kekerasan anak oleh orangtua dan warga pada 16 Mei 2025 lalu melalui restorative justice.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H menyerahkan surat keputusan restorative justice kepada tiga pelaku perkara kekerasan anak di aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menghentikan perkara penganiayaan di Anambas dimana korbannya masih berstatus anak berinisial Md (13). 

Perkara penganiayaan di Anambas dengan pelaku berinisial Ra, Nd sang ayahnya sendiri berinisial Af dihentikan melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. 

Menurut Budhi, para pelaku merupakan pelanggar hukum pertama kali, di mana ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun serta telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa syarat apa pun. 

"Korban sudah memaafkan semua pelaku, dan hal ini juga mendapat respon positif dari masyarakat," ucap Budhi  

Ia menambahkan, proses perdamaian telah melalui tahapan panjang, termasuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Restorative justice ini dimulai sejak tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, yang berlangsung selama 14 hari. 

"Kami menekankan bahwa perdamaian ini harus non-transaksional. Tidak ada syarat tertentu untuk bisa berdamai. Sepanjang syarat hukum terpenuhi, dan perdamaian dilandasi ketulusan, maka restorative justice bisa dijalankan," sebutnya.

Penganiayaan di Anambas ini bermula saat Md mendapat kekerasan fisik dari Ra dan Nd pada 16 Mei 2025.

Pemukulan yang dialami korban terjadi di daerah Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus dugaan penganiayaan di Anambas dengan korban Md ini ditangani polisi setelah ibu korban melapor karena tidak terima atas perbuatan para pelaku.

Aksi kekerasan ini dipicu akibat kekesalan kedua tersangka terhadap korban yang tak jujur dengan perbuatannya.

Korban, tertuduh mencuri barang berupa besi milik kedua tersangka untuk kedua kalinya.

Kejadian pertama, korban dan beberapa temannya kedapatan mencuri di lokasi berbeda. Lalu kedua pihak sepakat berdamai.

Bukannya berhenti, perbuatan para korban dan teman-temannya ternyata berlanjut dan kembali kedapatan mencuri besi milik kedua tersangka.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved