Digerebek saat Pacaran, ABG Cewek Digilir 3 Pria yang Menggrebeknya Setelah Kekasihnya Kabur
Seorang gadis remaja yang berusia 17 tahun diperkosa dan digilir oleh tiga pria yang tidak dikenal seusai berpacaran.
TRIBUNBATAM.id - Seorang gadis remaja yang berusia 17 tahun diperkosa dan digilir oleh tiga pria yang tidak dikenal seusai berpacaran.
Kejadian tersebut menimpa remaja asal Kabupaten Lebong, Bengkulu, Sabtu Malam (19/11/2018).
Dilansir dari Kompas.com awalnya kekasih korban, RM menjemput korban di rumahnya pada pukul 21.00 WIB.
Setelah menjemput, ia lantas mengajak pacarnya tersebut jalan-jalan menggunakan motor ke sebuah pondok kebun miliki warga.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan diparkir jauh hingga ratusan meter dari badan jalan.
Dua sejoli itupun lantas berpacaran layaknya hubungan suami istri.
Baca: 6 Fakta Kecelakaan Tunggal di Tanjungpinang, Danish (5,5 Tahun) Meninggal Setelah 4 Hari Koma
Baca: TERUNGKAP! Inilah Impian Hj Ainun Habibie Dibalik Pembangunan 11 Tower BJ Habibi di Batam
Baca: KASUS BAIQ NURIL - Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril. Ini Alasannya!
Baca: HARI GURU - Simak Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru yang Diperingati 25 November 2018
Baca: Rekor Berhasil Dicetak Jennie BLACKPINK Lewat Lagu SOLO. Baru 4 Hari Video Dilihat 59 Juta Kali
Mereka pun terpergok oleh empat pria antara lain IW, DA, RF, dan A.
Seketika itu, pacar korban kaget lalu melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri sekitar pukul 22.30 WIB hingga ia diperkosa oleh tiga dari empat laki-laki tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, saat ini kasus itu tengah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka kasus pemerkosaan termasuk kekasih korban.
Namun, saat ini polisi baru menangkap empat dari lima tersangka.
Keempatnya yaitu berinisial RM (17) warga Kelurahan Turan Lalang, IW (28) warga Kelurahan Mubai, DA (32) warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, dan RF (24) warga Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Sedangkan A (24) Warga Kelurahan Mubai, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilansir dari Tribunnews.com adapun tuduhan masing - masing tersangka, yaitu RM yang juga pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan.
IW dan DA melakukan tindak pencabulan.