BATAM TERKINI

BREAKINGNEWS. Gubernur Kepri Sudah Tandatangan, UMK Batam 2019 Ditetapkan Rp 3.806.358

Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2019 yakni dengan memilih opsi angka Rp 3.806.358.

Penulis: Alfandi Simamora |
net
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2019 Rabu (21/11/2018) kemarin.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (22/11/2018).

"Dari informasi yang saya dapatkan UMK 2019 sudah ditandatangani Gubernur Kepri Rabu (21/11) kemarin," kata Rafki Rasyid.

Lanjutnya, dari tiga opsi yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yakni dari versi pemerintah dengan kenaikan 8,03 persen sebesar Rp 3.806.358.

Sedangkan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen sebesar Rp 3.699.598 dan dari buruh kenaikan 20 persen sebesar Rp 4.228.112.

Baca: Logistik Pemilu 2019 Tiba di Batam Langsung Disimpan di Gudang Persero Sekupang

Baca: BREAKINGNEWS. Pulang Liburan Bawa Banyak Koper, Hotman Paris Dicegat Petugas Bea Cukai di Bandara

Baca: KemenpanRB Bagi Peserta Tes SKB CPNS 2018 Jadi 2 Kelompok. Simak Isi PermenpanRB 61/2018

Baca: INFO CPNS 2018 - Tak Akan Berubah! Pelamar CPNS 2018 Lolos Passing Grade SKD Otomatis Ikut Tes SKB

"Nah dari tiga opsi yang direkomendasikan, opsi pemerintah sebesar 8,03 persen yang ditanda tangani Pak Gubernur Kepri,"terang Rafki.

Dia juga menyebutkan, UMK 2019, yang ditandatangani ditetapkan sesuai dengan aturan PP 78 tahun 2015.

"Kalau sudah ditetapkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka Apindo akan mematuhi angka tersebut,"katanya.

Dia juga mengungkapkan, perlu di sampaikan juga kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.

"Kita berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah berat lagi nantinya dengan tambahan kenaikan lagi melalui kenaikan upah sektoral,"ujarnya.

"Kecuali upah sektoral tersebut memang disepakati oleh asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan. Tanpa kesepakatan itu kita berharap Gubernur tidak sewenang-wenang menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2019 lagi," terangnya.

Dia juga menambahkan, Gubernur Kepri sebaiknya juga mempertimbangkan angka pengangguran yang semakin parah di Kepri.

"Kalau perusahan diberatkan dengan upah yang tinggi maka dikhawatirkan akan menambah parah dan menambah pengangguran. Sedangkan Umk 2019 ini akan mulai berlaku tanggal 01 Januari 2019 nanti,"jelasnya. (als)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved