CPNS 2018

Bagaimana Isi Formasi Kosong di Pemko Batam Setelah Berlaku Sistem Ranking? Ini Kata Walikota

Saat ini, hasil tes SKD masih belum diumumkan termasuk untuk kota Batam. Apa kata Walikota Batam, HM Rudi? Simak jawabannya!

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Pengarahan sebelum ujian CAT CPNS di Batam, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Rudi, masih menunggu hasil pertemuan dengan panitia seleksi nasional (panselnas) di Jakarta, untuk solusi pemenuhan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Batam.

Diakuinya, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan dengan sistem ranking sebagai jawaban atas solusi tersebut. Namun teknisnya masih menunggu.

"Pak Sahir mau berangkat ke Jakarta. Kan sudah diambil langkah dengan sistem ranking. Tapi sampai berapa perankingan ini. Apa sesuai kuota atau tambah berapa, itu yang masih kita tunggu," kata Rudi, Jumat (23/11/2018) di Hotel Aston Batam.

Apalagi, lanjut Rudi, saat ini baru selesai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Masih ada tes-tes lainnya. Kuota kebutuhan CPNS Batam sendiri sebanyak 363 orang, dan peserta CPNS yang lolos passing grade hanya 204 orang, dari 5.074 peserta CPNS yang mengikuti tes.

"Misal kemarin dalam persetujuan menteri, untuk dokter ada lima orang. Rankingnya ini mau sampai berapa orang," ujarnya.

Baca: Bunuh Ibu Kandung, Remaja Ini Sembunyi di Kamar Mandi dan Teriak saat Dibawa: Saya Masih Anak Kecil

Baca: Pria Ini Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya, Benarkah karena Skripsinya Ditolak oleh Dosen?

Baca: Bocah 11 Tahun Korban Pemerkosaan Menangis di Pelukan Hotman Paris, Ada Tukar-guling Kasus?

Baca: Bermodal Surat Pengantar, Wanita Ini Diduga Tipu 40 Pencaker Muka Kuning Batam dan Raup Rp 90 Juta

Baca: BREAKING NEWS. Pasang Jaring Nangkap Biawak, Warga Tanjungpinang Ini Malah Dapat Buaya

Meski begitu, ia berharap pemerintah bisa memberi kelonggaran terhadap Batam. Agar jumlah peserta CPNS yang lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan lainnya, bisa dilebihkan.

Sebelumnya diberitakan, kabar gembira bagi peserta tes CPNS. Pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tak lolos passing grade. Mereka tetap bisa lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Persyaratan peserta ini, tertuang dalam Peraturan Menpan RB No.61 Tahun 2018, yang diterbitkan 19 November lalu. Aturan itu dikeluarkan guna menjawab pertanyaan masyarakat, terkait solusi kebutuhan formasi CPNS yang masih kurang.

Diakibatkan banyak peserta tes SKD tak lolos passing grade.

Adapun syarat bisa ikut tes SKB bagi peserta yang tak lolos passing grade di tes SKD yakni, nilai kumulatif SKD untuk formasi umum paling rendah 255. Begitu juga formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan, paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved