Bocah 11 Tahun Korban Pemerkosaan Menangis di Pelukan Hotman Paris, Ada Tukar-guling Kasus?

Ada arah ke sana. Dibikin tukar guling, si bapak korban diminta cabut laporan perkosaan dan pelaku akan mencabut laporan pemukulan

Instagram/Hotman Paris
Hotman Paris bersama bocah 11 tahun korban perkosaan. Hotman menyebutkan ada indikasi tikar-guling kasus. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah menghabiskan liburan dari Eropa, Hotman Paris Hutapea  tiba di Indonesia pada Jumat (23/11/2018).

Hotman Paris langsung menuju Kedai Kopi Jhoni. Ternyata, para pencari keadilan telah menunggu sejak subuh di kedai kopi tersebut.

Aktivitas Hotman Paris itu dibagikan melalui akun Instagramnya@hotmanparisofficial.

Aktivitas pertama dalam video yang dibagikannya, Hotman Paris menerima keluarga dari Bogor, menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya yang masih berusia 11 tahun.

Bocah itu pun tampak menangis di pelukan Hotman Paris dengan wajah ditutupi dengan jaket yang bertopi di pelukannya.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, saat ini ada indikasi tukar guling hukum.

Baca: VIDEO. Mobil Bergoyang, Mahasiswi Terciduk dengan Pria Beristri, Perempuan Sudah Lepas Pakaian.

Baca: Bermodal Surat Pengantar, Wanita Ini Diduga Tipu 40 Pencaker Muka Kuning Batam dan Raup Rp 90 Juta

Baca: Hotman Paris Nilai Penyadapan Baiq Nuril Mirip KPK, Minta Ketua DPR Turun Tangan

Menurut Hotman Paris Hutapea langsung blak-blakan karena menangkap indikasi terjadinya tukar guling kasus pemerkosaan dengan pemukulan itu terjadi di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ada upaya tukar guling kasus pemerkosaan bocah 11 tahun dengan pemukulan di Polsek Gunung Putri Bogor. Hotman Paris Hutapea minta Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor mengawasi kasus itu," ujarnya.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris Hutapea dalam tiga cuplikan video.

Hotman Paris Hutapea meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kapolres Bogor AKBP Andi Mochamad Dicky Pastika untuk mengawasi kasus perkosaan yang menimpa bocah 11 tahun tersebut.

Menurut Hotman Paris Hutapea, peristiwa itu menimpa seorang bocah berusia 11 tahun warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bocah itu diperkosa oleh seorang lelaki tua berusia 51 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, begitu mengetahui pelaku memerkosa anaknya, ayah korban secara spontan langsung memukul tersangka.

Namun, sang ayah yang membela anaknya justru terindikasi akan dijadikan tersangka dalam kasus penganiyaan.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dibenarkan karena bagian dari membela diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved