BATAM TERKINI
Tak Terima Pelaku Kabur Setelah Nodai Anaknya, Orangtua GI Polisikan Pacar Anaknya
Tak terima anaknya dinodai, orangtua GI remaja yang berusia 17 tahun melaporkan Andi Ahmad (25) ke Polsek Batuaji, Minggu (25/11/2018).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak terima anaknya dinodai, orangtua GI remaja yang berusia 17 tahun melaporkan Andi Ahmad (25) ke Polsek Batuaji, Minggu (25/11/2018).
Kedua pasangan tersebut diketahui baru kenalan dan menjalin hubungan selama tiga bulan terakhir, namun keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Orangtua GI yang tidak terima keperawanan anaknya diambil oleh sang kekasih sebelum sah menjadi istri langsung membuat laporan ke Polsek Batuaji, pada Minggu (25/11/2018) lalu.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menjelaskan kronologis kejadian di mana awalnya sudah ada niat baik keluarga perempuan untuk mencari solusi terbaik, namun karena Andi Ahmad sempat kabur, orangtua GI akhirnya membuat laporan polisi.
Baca: Ngaku Anak Jenderal hingga Hidup Mewah, Ini 5 Fakta Polisi Gadungan yang Kencani Banyak Wanita
Baca: VIDEO Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Istri hingga Tewas Oleh Suaminya Sendiri
Baca: Benarkah Gas 3 Kg di Batam Langka? Simak Hasil Sidak Tim Terpadu di Sejumlah Pangkalan
Baca: Jurnalis Ditemukan Tewas dalam Drum, Polisi Kini Tetapkan 5 Tersangka. Dua Orang Masih Buron
"Ini kan GI sudah tidak sekolah, dan mereka juga suka sama suka, hanya saja pelaku yang juga sebagai kekasihnya sempat kabur makanya orangtua GI membuat laporan Polisi,"kata Syafruddin.
Dia menjelaskan dari penyidika sementara Andi sudah melakukan hubungan layaknya suami Istri terhadap kekasihnya sebanyank tiga kali.
"Dimana pertama di hotel dan dua kali di rumah kos pelaku," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ian)