KNKT Sebut Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang, Pihak Lion Air Ancam Tempuh Jalur Hukum

Lion Air membantah pernyataan KNKT bahwa Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang tak layak terbang.

ISTIMEWA/TRIBUN JABAR
Lion Air 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu tidak laik terbang.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengaku baru mendengar pernyataan KNKT melalu media massa.

Ia meminta KNKT klarifikasi secara tertulis.

Jika tidak, pihak Lion Air bakal mengambil sejumlah langkah, termasuk menempuh jalur hukum.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

Baca: Selama 11 Menit Hidung Pesawat Lion Air JT610 Turun 24 Kali hingga Akhirnya Hilang Kendali

Baca: Penerbangan Lion Air dari Batam ke Sejumlah Rute Delay. Penumpang: Sudah Buru-buru Ternyata Delay

Baca: Lion Air PK-LQP Disebut Tak Layak Terbang Sejak Tempuh Rute Denpasar-Jakarta. Simak Penjelasan KNKT

Baca: KNKT Sebut 6 Masalah Ini Dialami Lion Air PK-LQP JT610 Sejak Tiga Hari Sebelum Jatuh

"Kita akan meminta klarifikasi secara dival besok (hari ini) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," sambungnya.

Selain itu, Edward menanggapi dua rekomendasi KNKT terhadap Lion Air.

Pertama, KNKT meminta Lion Air menjamin implementasi Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan penerbangan.

Kedua, KNKT meminta Lion Air untuk menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

"Apa pun rekomendasi yang diberikan Kemenhub dan KNKT, kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut. Mengenai budaya keselamatan, itu sebenarnya sebelum-sebelumnya sudah melakukan terus-menerus di lingkungan Lion Air," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018.

Hal ini berdasarkan pembacaan black box berisi fligh data recorder (FDR).

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang,” kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis pre-eliminary report di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD). Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis.

"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ujar Nurcahyo. (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Pernyataan KNKT Tendensius, Lion Air Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved