Begini Cara Tukar Uang Kertas Tahun Emisi 1998 dan 1999 Sebelum 30 Desember 2018
Bank Indonesia (BI) pun masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut hingga 30 Desember 2018 mendatang. Begini caranya.
TRIBUNBATAM.id - Per tanggal 31 Agustus 2008, Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik peredaran uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Bank Indonesia (BI) pun masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut hingga 30 Desember 2018 mendatang.
Lalu bagaimana proses penukarannya?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), penukaran uang yang sudah ditarik dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah masa penarikan dan akan dilakukan sebesar nilai nominal selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
Baca: Sebanyak 398 Orang Peserta CPNS 2018 Akan Ikut Seleksi Kompetensi Bidang di Pemkab Anambas
Baca: Sudah Seminggu Meninggal Tanpa Ada yang Tahu, Begini Hasil Autopsi Mayat Johirol Amrullah
Baca: FAKTA BARU Kasus Human Trafficking di Batam, Ayah Korban Dipaksa Tandatangan Surat Tanpa Tahu Isinya
Baca: JANGAN SALAH! Ini Dia Jadwal Keberangkatan KM Kelud Selama Desember 2018 Berikut Harga Tiketnya!
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," jelas BI.
Namun, Bank Indonesia (BI) menjelaskan setelah 10 tahun masa pencabutan dan penarikan, atau terhitung 1 Januari 2019, uang kertas emisi 1998 dan 1999 tersebut sudah tidak bisa ditukarkan.
Bila uang yang akan ditukarkan lusuh atau cacat, BI juga masih menerima penggantian uang sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
"Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian," tulis BI dalam laman resminya.
BI juga menyatakan, penukaran di BI dapat dilakukan di:
1. Kantor Pusat BI tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang,
Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 WIB.
3. Kas Keliling Bank Indonesia
