Tanjungpinang Terkini

Delapan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Modern di Natuna Diserahkan ke Rumah Tahanan. Begini Prosesnya

Polda Kepri melimpahkan 8 tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kelas A Tanjungpinang. Proses pemeriksaan tahap dua membutuhkan waktu 8 jam

Tribunbatam.id/Wahib Wafa
Polda Kepri dan Kejati Kepri menyerahkan delapan tersangka ke Rumah Tahanan Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polda Kepri melimpahkan 8 tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kelas A Tanjungpinang. Proses pemeriksaan tahap dua membutuhkan waktu 8 jam.

Pengawalan ketat dilakukan petugas dari Polda dan Kejaksaan Tinggi ke Rutan. Menggunakan rompi warna merah muda, lengkap 8 orang tersangka dari pihak swasta dan juga pegawai Pemkab Natuna diserahkan ke sel tahanan.

Baca: 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna Resmi Diterima Kejati Kepri

Baca: Polda Kepri Serahkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Modern Natuna

Baca: Wakil Ketua KPK : Pengusaha Tak Serahkan Pajak Titipan Masyarakat Itu Korupsi

"Tadi malam sudah kita terima 8 tahanan dari Kejati Kepri," kata Fajar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi di Rutan Tanjungpinang, Jumat (30/11/2018).

Fajar menjelaskan, kondisi kesehatan mereka masih terjaga. Delapan tersangka diantaranya M Assegaf, Minwardi, Lukman Hadi, M basyir, Z herry, Dimas, Duwi dan Nursyamsi.

"Mereka untuk sementara masuk ke Ruang Admisi Orientasi (AO)," ujar Fajar.

Mereka untuk sementara masuk ke AO terlebih dahulu dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan. AO sendiri merupakan tempat sementara bagi tahanan untuk beradaptasi dengan lingkungan tahanan.

Sebelumnya kasus korupsi pembangunan pasar modern Natuna menjerat 9 tersangka. Proses pembangunan pasar modern menyisakan kelebihan bayar 4 miliar dari anggaran Rp 36 miliar.

Satu dari 9 tersangka lainnya jalani penangguhan penahanan lantaran sakit yang diderita. Namun pihak penyidik telah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejati Kepri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved