KARIMUN TERKINI
DJBC Kepri Amankan Kapal Tanker Bermuatan Limbah. Dicegat Saat Hendak Memasuki Perairan OPL
Saat melihat pergerakannya memasuki ke perairan internasional atau OPL, petugas kemudian mencegat MV Yosoa
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Petugas Kantor Wilayah IV Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegah sebuah kapal tanker diduga bermuatan limbah beracun B3.
Kapal tanker berbendera Indonesia dengan nama MV Yosoa ditegah di sekitar perairan Tanjung Berakit, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 14 November 2018 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, MV Yossa diduga berasal dari Pulau Kalimantan tujuan Out Port Limit atau OPL.

Kapal berbadan besar itu ditegah kapal patroli BC dengan nomor lambung 30005 dengan Komadan Patroli (Kopat) Kapten Reinaldi.
Baca: Setelah 23 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah., Terungkap Berkat Sundutan Rokok
Baca: BARELANG MARATHON 2018 - Tempuh Perjalanan Jauh, Sugiyarto Boyong Anak Istri Ikut Barelang Marathon
Baca: INFO CPNS 2018 - Hari Ini, Sabtu (1/12) BKN Bakal Umumkan Hasil Tes SKD dan Peserta Tes SKB
Humas Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Refli Silalahi ketika dihubungi Tribun Batam membenarkan kabar tersebut.
Refli mengatakan, kasus tersebut rencananya dirilis langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Desember 2018.
Namun kapan rilis oleh Menkeu, Refli mengaku pihaknya belum memperoleh kepastian.
“Ada memang tapi info lengkapnya belum bisa kami share karena ibu Menkeu ada rencana mau preskon tentang itu. Rencana tanggal 4 Desember namun sepertinya diundur. Pastinya kapan belum tahu nih. Kalau udah ada, pasti saya kasih tahu,” ujar Refli Silalahi, Kamis (29/11/2018).

MV Yosoa dilaporkan sudah dicurigai dan dibuntuti oleh kapal patroli DJBC Kepri dari Kalimantan.
Saat melihat pergerakannya yang hendak memasuki ke perairan internasional atau OPL, petugas kemudian mencegat MV Yosoa.
Belum diketahui pelanggaran yang telah dilakukan namun berdasarkan informasi, MV Yosoa diduga tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah seperti surat ijin lalu lintas pelayararan dan muatan tanpa ijin ekspor.
Begitu berhasil ditegah, MV Yosoa kemudian digiring ke dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dan sampai pada Kamis, 15 November 2018 pagi sekitar pukul 10.00 WIB. (yah)