Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Suara saat Pemilu 2019, KPU Bintan Verifikasi Data
upaya pendataan tersebut merupakan bahagian dari menghadirkan pemilu yang inklusif tanpa membedakan warga yang mengalami gangguan kejiwaan
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Ramai pembicaraan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) punya hak memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Bagaimana di Bintan?
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, KPU Bintan tengah melakukan verifikasi data warga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Berdasarkan data dihimpun dari Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, saat ini terdapat 149 warga yang ODGJ.
Haris Daulay mengatakan, pendataan tersebut merujuk kepada edaran KPU RI Nomor 1401 tentang pendataan warga disabilitas tuna grahita sebagai pemenuhan hak pilih. Dasar hukumnya merujuk kepada UU Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 198 Ayat 1 bahwa pemilih adalah warga dengan usia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca: Pengidap Gangguan Jiwa di Batam Juga Akan Diberi Hak Suara saat Pemilu 2019
Baca: Ini Syarat Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu 2019 di Batam
Baca: Ini Jadwal Ujian di Batam Bagi Peserta SKB untuk Formasi di Pemko Tanjungpinang
"Sehingga upaya pendataan tersebut merupakan bahagian dari menghadirkan pemilu yang inklusif tanpa membedakan warga yang mengalami gangguan kejiwaan,"kata Haris, Rabu (5/12/2018).
Haris menambahkan bahwa warga ODGJ yang didata pihaknya adalah warga yang dalam keterbatasan mental dan kejiwaan namun pernah mendapat terapi dan pengobatan. Dimana dalam kondisi tertentu, bersikap normal layaknya warga umumnya.
"Kita juga menghargai upaya warga ODGJ yang sebagiannya masih dalam kondisi terapi teratur proses penyembuhan dengan melibatkannya dalam daftar pemilu," kata Haris.
Haris menjelaskan bahwa warga ODGJ yang saat sedang diverifikasi pihakya terdiri dari berbagai macam diagnosa antara lain, skizofrenia, bipolar, delesius, paranoid, halusinasi, defresi, epilepsi dan autis.
"Terpenting dari pendataan tersebut adalah warga bersangkutan secara adminduk memenuhi untuk didata sebagai pemilih", tutup Haris.