BATAM TERKINI
DPO Pemalsu Dokumen Kapal Tanker MV Engedi Batam Ditangkap Tim Gabungan Kejari Batam-Kejagung
Terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi Batam, Intan ditangkap tim gabungan Kejari Batam dan Kejagung
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi eks kapal tanker MV Eagle Prestige di Batam ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Batam dan Intelijen Kejagung.
Intan dibekuk di Batamia Art, Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (5/12/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ini, Intan sudah berada di Kota Batam setelah diterbangkan tim Kejari Batam pada Kamis (6/12/2018) siang.
Kepala Kejari Kota Batam, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasipidum Filpan FD Laia saat konfrensi pers, Kamis siang mengatakan, saat ditangkap, Intan cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Baca: Diduga Hasil Curian, Sebuah Mobil Avanza Merah Dibuang Pelaku ke Jurang di Galang, Batam
Baca: Dinas Pupera Bandung Barat Gelar Studi Proses Pembangunan IPAL ke BP Batam
Baca: Tipu Warga Batam, 3 WNA dan 1 WNI Dibekuk Polresta Barelang di Jakarta. Begini Modus yang Digunakan
“Dapat kami jelaskan, dalam penangkapan, DPO (Intan, red) kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Dedie.
Dedie juga mengatakan, status Intan sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
Hakim kata Dedie menilai, Intan terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Intan melalui kuasa hukumnya, kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan hasilnya, oleh hakim PT menguatkan keputusan PN Batam. Kemudian, Intan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Lantaran sudah habis masa 14 hari, Intan resmi berstatus terpidana atas kasus ini,'' kata Dedie. (leo)