BATAM TERKINI

Dituntut JPU 1Tahun 6 Bulan Penjara, Dorkas Lominori Menangis dan Katakan Jaksa Takut

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorkas Lominori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan,

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Dorkas Lominori saat keluar ruangan sidang setelah mengikuti sidang tuntutan JPU yang menuntut dirinya selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, menuntut terdakwa Dorkas Lominori 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorkas Lominori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan, meminta agar terdakwa tetap ditahan," demikian JPU Frihesti Putri Gina yang diwakilkan Jaksa Rosmalina Sembiring membaca tuntutan, Senin (10/12/2018).

JPU mendakwa terdakwa Dorkas pasal 378 KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Hartono dan belum ada pengembalian uang kerugian Rp 250 juta, berbelit-belit memberikan keterangan.

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara," tambah Jaksa itu.

JPU memaparkan lagi, pendakwaan Dorkas beralasan hukum. Sebab perbuatannya, sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP. Dorkas dinilai, dalam memperdaya korban Hartono, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat.

"Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, " lanjut JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Mejelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dengan dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mempersilahkan terdakwa melakukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis 3 Januari 2019 mendatang.

"Jadi terdakwa Dorkas Lominori berhak melakukan pledoi. Jadi pledoi sesuai jadwal adalah pada Kamis 3 Januari 2019 mendatang," kata hakim Yona.

Baca: Dihantam Air Bah Meluap Jembatan Pinyaram Putus, Jalur Padang-Bukittinggi Ditutup

Baca: Inovasi Baru PGN, Bayar Tagihan Gas Bisa Pakai Go-Pay

Baca: Sport Station Hadirkan Nike Viale, Sepatu Lari dengan Model Stylish

Baca: Permudah Akses Penyampaian, Pemprov Kepri Luncurkan Aplikasi dan Gelar Pameran Foto

Terdakwa Dorkas didampingi pengacara Hetty Odor Manik. Menurut pantauan tribunbatam.id sepanjang persidangan berjalan lancar. Namun, ketika JPU menuntut terdakwa Dorkas Lominori 1 tahun 6 bulan penjara, raut wajah Dorkas yang semula biasa-biasa saja, tampak memerah.

Sesekali, mimik wajah Dorkas seolah geram dan memandangi terus JPU Rosmalina Sembiring yang membacakan tuntutan. Belakangan, wajah Dorkas yang semula geram, berubah menjadi air mata. Dorkas terlihat menangis mendengarkan tuntutan itu.

Usai sidang, kekesalan Dorkas disampaikan ke arah Rosmalina Sembiring yang hendak meninggalkan kursi persidangan.

"Kan, kan, jaksa nya takut itu," kata-kata Dorkas yang terdengar oleh Tribunbatam.id dari jarak sekitar 2 meter.

Oleh JPU tersebut hanya mendengarkan ocehan Dorkas. Sikap ini dinilai, Dorkas tidak menghormati proses persidangan. Padahal, hak Dorkas melakukan pledoi atau pembelaan diberikan sesuai dengan perintah KUHAPidana.

Sebelumnya Dorkas dilaporkan oleh Hartono. Dalam laporannya, Hartono mengaku rugi Rp 250 juta akibat ditipu oleh Dorkas. Sekitar 2014, oleh Dorkas menawarkan sebidang tanah seluas 1000 hektare (ha) yang terletak di Nongsa.

Ketika Hartono mau, dan mentransfer uang pembelian sebanyak dua kali dengan jumlah total Rp 220 juta. Kemudian, tunai Rp 30 juta. Total Rp 250 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved