BATAM TERKINI

Masa Tunggu Haji di Batam 18 Tahun, Kini Umur 12 Tahun Sudah Bisa Daftar Haji. Ini Syaratnya!

Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi prosedur pendaftaran ibadah haji dan umroh di Gedung PIH Batam Center.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi prosedur pendaftaran ibadah haji dan umroh di Gedung PIH Batam Center, Kamis (13/12/2018). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi prosedur pendaftaran ibadah haji dan umroh di Gedung PIH Batam Center, Kamis (13/12/2018).

Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Drs H. Mukhlisuddin mengatakan, berbagai persoalan sering dihadapi seperti lamanya keberangkatan, usia, dan sebagainya

"Oleh sebab itu Kementerian Agama Pusat mengadakan kegiatan salah satunya kegiatan kita ini. Masyarakat ingin tau bagaimana pemerintah memandang berbagai persoalan ini. Oleh sebab itu, hari ini kami mengundang dari berbagai elemen seperti masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, awak media, travel, pondok pesantren, ustad, termasuk pemerintahan," ujar Mukhlisuddin seusai memberikan pemaparan.

Dalam sosialisasi ini berbagai narasumber menjelaskan prosedur pendaftaran ibadah haji dan umroh.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami dan mengerti bahwa persoalan ini sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Baca: BP Batam Bakal Dilebur dengan Pemko, Apindo Tunggu Realisasi Kebijakan Pusat

Baca: Ini Alasan Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ton Beras dan Gula Hasil Tangkapan

Baca: Jelang Natal, Stok Telur di Batam Aman Tapi Ada Kenaikan Harga. Simak Harga Terbarunya

Baca: Dengan Tangan Bergetar, Irawan Maulana Ceritakan Pengalamannya Lolos dari Pembantaian KKB di Papua

Baca: BREAKINGNEWS. Warga Desa Kuala Sempang Ditemukan Terapung Tak Bernyawa

Baca: VIRAL. Mahasiswa 22 Tahun Ini Dijuluki Lelaki Cantik, Ngaku Ada Pria yang Naksir Dirinya

"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri bahwa Haji ini adalah suatu pilihan untuk menunaikan rukun Islam yang ke 5. Sebagai penyempurna, jadi belum sempurna kalau belum ada haji. Begitu juga dengan umroh," tuturnya.

Ia melanjutkan misalnya soal pendaftaran haji sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak usia 12 tahun. Pasalnya masa tunggunya hingga 18 tahun.

"Jadi 30 tahunan sudah bisa. Terpenting harus dilengkapi persyaratan yang lengkap, misalnya kartu keluarga. Berarti orangtuanya jelas. Kalau tak ada kartu keluarga berarti ortunya tak jelas," tegasnya.

Ia menambahkan soal total penambahan jemaah haji Kepri sampai saat ini pihaknya terus mengusulkan. Kalau tadinya 11 ribu lebih atau 27 kloter, pihaknya berharap tahun depan pusat bisa menambahkan.

"Insyaalah tahun depan lebih banyak lagi. Kebijakan ini berdampak hingga seluruh dunia. Kita nomor 2 muslim terbanyak setelah Turki. Kepri 1200 ditambah dengan embarkasi beberapa provinsi tetangga," ujar Mukhlisuddin. (rus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved