Bunuh Diri saat Hamil 5 Bulan, Simak 11 Fakta Kasus Bunuh Diri Pasangan Hubungan Terlarang
Dua orang yang diduga melakukan hubungan terlarang karena masih saudara mengakhiri hidupnya di saat sang perempuan hamil 5 bulan.
TRIBUNBATAM.id, SANGGAU - Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.
Keduanya ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (10/12/2018) sore.
Berikut 11 fakta perbuatan nekat IW dan MGI:
1. Pilih Pos Pantau
IW dan MGI memilih Pos Pantau perkebunan kelapa sawit untuk mengakhiri hidup mereka.
Pos dipilih karena diduga berada di lokasi yang sepi.
Baca: Jadi Korban Pembakaran dan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Begini Kondisi Terkini Kapolsek Ciracas
Baca: Terjebak Baku Tembak 16 Jam, Simak 7 Kisah Jimmy yang Lolos dari Pembantaian KKB di Papua
Baca: Bocah 3 Tahun Ini Tembak Muka Adiknya, Saat Sang Ibu yang Kasmaran, Asyik Mandi Bareng Kekasihnya
Baca: Pelaku Pasutri dan Ditonton Ramai-ramai. Simak 4 Fakta Pesta Seks di Kamar Hotel di Yogyakarta
Sehingga tidak ada orang yang curiga.
Adalah Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.
Pos Pantau itu kini dipasangi Police Line.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menjelaskan kronologis penemuan sepasang mayat tersebut.
Menurutnya, Senin 10 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Manajemen PT MSP Timur.
2. Racun Rumput
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menjelaskan IW dan MGI diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.
Hal itu diketahui dari hasil olah TKP awal, lanjut Kapolsek, diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan meminum racun tanaman.
“Karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter,” kata Iptu Charles BN Karimar.