Gegara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp, Pria Ini Dipenjara, Kena Denda Puluhan Juta Rupiah
Setidaknya, akibat tidak hati-hati mengirim pesan WhatsApp, seorang pria asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab harus berurusan dengan hukum
TRIBUNBATAM.id, ABU DHABI - Ungkapan jarimu adalah harimaumu sebagai agaknya tepat digukanan sebagai peringatan agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Setidaknya, akibat tidak hati-hati mengirim pesan WhatsApp, seorang pria asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab harus berurusan dengan hukum.
Semua masalah ini berawal ketika pria yang disebutkan namanya itu mengirim pesan WhatsApp kepada kekasihnya.
Baca: Instruksi Pusat, Disduk Anambas Lakukan Pemusnahan e-KTP Rusak Sebanyak 1.122 dengan Cara Dibakar
Baca: Pencarian Pesawat Lion Air JT 610 Kembali Dilakukan, Lion Air Datangkan Kapal Canggih dari Singapura
Baca: BERITA PERSIB - 5 Pemain dari 3 Klub Degradasi Liga 1 Ini Layak Gabung Persib? Simak Ulasannya
Dalam pesan itu pria tersebut menggunakan kata "idiot" atau dalam bahasa Arab "habla" kepada kekasihnya itu.
Pria itu mengklaim, istilah "idiot" yang digunakannya bukan untuk menghina tetapi sekadar bercanda.
Namun, ternyata sang kekasih tidak terima dan menganggap pria itu menghinanyalalu mengadukan masalah ini ke pengadilan.
Alhasil pria itu disidangkan dan hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 60 hari dan denda sebesar 20.000 dirham atau hampir Rp 80 juta.
Ini adalah salah satu kasus hukum yang berawal dari salah paham akibat pesan Whatsapp.
Satu kasus lagi menimpa seorang pria yang diadukan seorang perempuan yang tak suka dengan sebuah kiriman video.
Di pengadilan pria itu mengklaim, dia tak sengaja mengirimkan video itu karena dia biasa mengirim sesuatu ke sejumlah orang yang ada di daftar kontaknya.
Satu ketika, dia secara tak sengaja langsung mengirimkan sebuah video tanpa memeriksa dulu isinya.
Menurut pengacara Hasan Al Reyami semua konten yang dikirim lewat media sosial atau layanan pesan singkat bisa dijerat hukum kejahatan siber UEA.
Berdasarkan undang-undang UEA, seseorang bisa dipenjara atau dijatuhi hukuman denda maksimal 1 juta dirham atau hampir Rp 4 miliar jika dinyatakan bersalah mengirim konten melanggar yang melanggar hukum ke media sosial. (*)