KALEIDOSKOP 2018 - BERAPA Besar Gaji Penyiar Radio di Jakarta? Ternyata Mencengangkan,Ini Rinciannya

Perihal gaji selalu menjadi hal menarik untuk diperbincangkan. Salah satunya gaji para pekerja di industri radioyang ada di Jakarta.

Istimewa
ilustrasi penyiar radio 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Perihal gaji selalu menjadi hal menarik untuk diperbincangkan.

Salah satunya gaji para pekerja di industri radioyang ada di Jakarta.

Pada Desember 2017 lalu, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta M Rafiq mengungkapkan, gaji penyiar radio bisa mencapai puluhan juta rupiah sebulan.

Bahkan, ada yang bisa bawa pulang Rp 60 juta sebulan hanya dari honor siaran.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kompas.com mencari tahu lebih rinci kepada Rafiq, bagaimana bisa gaji seorang penyiar radio hingga puluhan juta rupiah.

Dia menceritakan, sistem untuk honor penyiar biasanya dihitung per jam.

"Terakhir saya siaran, honornya Rp 300.000 per jam. Saya siaran Senin sampai Jumat, sehari siaran empat jam, silakan dihitung saja," kata Rafiq.

Dari perhitungan sederhana, Rp 300.000 dikali dengan total 80 jam siaran Rafiq selama sebulan, yaitu Rp 24 juta.

Sebanyak 80 jam didapat dari siaran 20 hari dalam sebulan dan sehari siaran selama empat jam. 

Rafiq menyebut, besaran honor itu adalah saat dia masih siaran lima tahun lalu.

Sehingga, seharusnya saat ini honor siaran bisa lebih besar lagi.

Khusus untuk penyiar, dia menjelaskan ada dua macam, yaitu penyiar murni dan penyiar selebritas.

Penyiar murni adalah mereka yang merintis karir sejak awal sebagai penyiar, sementara penyiar selebritas merupakan figur publik yang dinilai punya kemampuan sebagai penyiar dan ditawari oleh radio tertentu untuk disiapkan sebagai penyiar.

"Misalnya Sandy Andarusman, drummer Pas Band. Ngomongnya oke, tuturnya baik, dan lucu. Seru, ramai. Akhirnya kami coba. Tentunya dia harus masuk training dulu," tutur Rafiq.

Untuk besaran honor penyiar yang termasuk baru, dipastikan Rafiq tidak ada yang di bawah Rp 50.000 per jam untuk radio-radio di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved