KARIMUN TERKINI

Bawaslu Karimun Sesalkan Pernyataan Ketua Partai Perindo Kepri. Nurhidayat: Sangat Tidak Berdasar!

Statement Andi Kusuma bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik Bawaslu Karimun

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat menjelaskan terkait kasus dugaan money politic yang melibatkan 3 caleg di Karimun, Rabu (14/11/2018) 

Bawaslu Karimun Sesalkan Pernyataan Ketua Partai Perindo Kepri. Nurhidayat: Sangat Tidak Berdasar

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Kepri, Andi Kusum di salah satu media yang menyatakan tindakan Bawaslu Karimun terlalu ceroboh menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus money politic di Kabupaten Karimun.

Nurhidayat menilai hal itu bisa membuat publik beranggapan Bawaslu Karimun tidak profesional dalam menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Nurhidayat menilai statement Andi Kusuma itu bisa saja berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik Bawaslu Karimun.

"Pernyataan saudara Andi Kusuma sangat tidak berdasar," kata Nurhidayat kepada TribunBatam.id saat menghadiri sidang dugaan money politic di PN Tanjungbalai Karimun, Kamis (20/12/2018).

Nurhidayat kemudian menjelaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Andi Kusuma dari awal diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Karimun yang terdiri dari tiga unsur yaitu Bawaslu Karimun sendiri, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

"Dan bukan ditangani oleh Bawaslu Karimun sendiri. Dan terkait penetapan tersangka kepada saudara Andi Kusuma, hal itu dilakukan pada tahap penyidikan oleh kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu Karimun," kata Nurhidayat yang didampingi dua Komisioner Bawaslu Karimun lainnya.

Dikatakan Nurhidayat, karena perkara tersebut merupakan temuan Panwascam Moro, pihaknya berada pada posisi sebagai pelapor dan tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk menentapkan seseorang atau terlapor menjadi tersangka.

"Proses penanganan perkara ini sudah melalui mekanisme dan alur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Pemilu, dan penanganan di unsur Bawaslu Karimun sendiri di mulai dari menemukan, kemudian setelah diregister dibahas pada pembahasan pertama di Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan terkait memenuhi atau tidaknya syarat formil dan materil," kata Nurhidayat.

Kemudian, katanya, ketiga  unsur ini menyepakati bahwa syarat formil dan materil terpenuhi.

Kemudian pihaknya melanjutkan dengan melakukan pemanggilan terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi yang didampingi langsung oleh anggota Gakkumdu dari unsur kepolisan dan kejaksaan.

Setelah selesai, ujar pria berkacamata itu, semuanya masuk pada pembahasan ke-2  yakni membahas apakah perkara ini sudah memenuhi bukti-bukti dan unsur pasal yang disangkakan, termasuk dugaan tindak pidana Pemilu atau tidak.

"Semuanya kemudian menyepakati saudara Andi Kusuma diduga melakukan tindak pidana Pemilu pada kegiatan turnamen bola volly Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selat Mi,  Kecamatan Moro. Terakhir pada pembahasan ke-3, kepolisian memaparkan hasil penyidikannya yang mana menurut penyidik kepolisian saudara Andi Kusuma tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke penuntutan dan akan di-SP3-kan," kata Nurhidayat.

"Kami juga menyayangkan sikap saudara Andi Kusuma yang diduga membuat spanduk yang menyatakan Bawaslu Karimun menzolimi dan mengkriminalisasi saudara Andi Kusuma yang dipasang di beberapa titik di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang," kata Nur Hidayat.

"Di kesempatan ini saya juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk sama-sama mengawal dan mengawasi jalannya tahapan kampanye, jika ada menemukan dugaan pelanggaran pemilu terutama yang berkaitan dengan politik uang, kami berharap segera melaporkan ke jajaran pengawas pemilu terdekat atau bisa langsung ke Bawaslu Karimun," katanya.

"Dan saya juga menghimbau agar masyarakat kabupaten Karimun cerdas dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, dengan begitu mudah-mudahan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved