BATAM TERKINI
4.109 Botol Miras Digilas Alat Berat di Dataran Engku Puteri Batam
Suara pecahan botol yang digilas alat berat terdengar saat pemusnahan barang bukti miras yang digelar oleh Polda Kepri di Dataran Engku Puteri
4.109 Botol Miras Digilas Alat Berat di Dataran Engku Puteri Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suara pecahan botol yang digilas alat berat terdengar saat pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang digelar oleh Polda Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (21/12/2018)
Sebanyak 4.109 botol miras dari berbagai merek yang ditangkap periode 23 November 2018 hingga 19 Desember 2018, dimusnahkan pada acara 'Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD)' tersebut.
"Ini adalah upaya kami menciptakan Kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. BB (barang bukti) ini dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, Jumat (21/12/2018).
Baca: Inikah Penampakan Kamera Saku Canon PowerShot G7X Mark III?
Baca: Istri Sehat, Pria Ini 3 Kali Perkosa Anak Perempuannya yang Berstatus Janda. Kini Ngaku Menyesal
Baca: Terkunci Berjam-jam di Dalam Mobil yang Terparkir, Bocah 5 Tahun Ini Tewas, Temannya Pingsan
Baca: 20 Tahun Tinggal Serumah Bersama Buaya, Begini Kisah Pria Thailand Ini
Selain miras, Polda Kepri juga memusnahkan BB narkoba. Sebanyak 5,5 kg narkoba jenis sabu dan 2.225 butir pil ekstasi dimusnahkan.
"Sementara dari Polresta Barelang sebanyak 965 gram sabu," tambah Andap.
Dalam rilisnya, Wadirut Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP SOM Pardede mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus tindak pidana Polda Kepri 2018, jumlah perkara (CT) 432 kasus, penyelesaian perkara (CC) 377 kasus, jumlah tersangka 631 orang.
Dari jumlah ini terdiri dari laki-laki WNI 568 orang, perempuan WNI 51 orang, dan laki-laki WNA 12 orang.
Jumlah barang bukti ganja 28814,04 gram, ekstasi 29898 gram, heroin 94 gram, katinon 50100 gram, happy five 318 butir, Pill PCC 90 butir, kelamin 1730 gram, obat dan kosmetik berbahaya 198 jenis dari berbagai merek.
Selanjutnya, barang bukti yang telah dimuat selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5 pasal 2 Peraturan Kepala BNN RI dan pasal 91 ayat 2,3,4,5 pasal 92 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ganja sebanyak 27517 gram atau setara 27,5 kg, sabu 147 906,17 gram atau setara 147,9 kg, ekstasi 27300 butir, dan katinon 48951, 49 gram.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wako Batam HM Rudi, Kapolresta Barelang Kombes Hengki, dan beberapa pejabat lainnya. Usai acara pemusnahan dilanjutkan dengan upacara operasi lilin 2018. (leo)