Tak Hanya Narkoba, Polres Tanjungpinang Juga Lakukan Pemusnahan 240 Botol Miras

Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah botol berisi minuman mengandung etil alkohol.

Tribunbatam.id/Wafa
Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah botol berisi minuman mengandung etil alkohol, Jumat (21/12/2018) 

TRIBUN.BATAM.Id.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah botol berisi minuman mengandung etil alkohol.

Sejumlah barang bukti ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2018.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menuturkan bahwa ada setidaknya sabu seberat 79 gram dan 240 botol berisi miras mengandung alkohol.

"Barang bukti narkoba kita musnahkan dari dua Laporan Polisi (LP) sebanyak 79 gram yang merupakan hasil dari kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan. Sementara untuk miras ada 240 botol berbagai merek," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Mapolres usai pemusnahan, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya ada salah satu barang bukti narkoba yang merupakan hasil temuan. Dimana tidak ada tersangka.

Sementara dua LP sudah P 21 di kejaksaan dan segera disidangkan.

Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan bahwa barang sudah dapat dimusnahkan.

"Iya ini ada dua LP dan satu barang temuan yang tersangkanya kabur saat kita amankan," kata Kasat narkoba.

Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara merebus di dalam tungku untuk kemudian di buang ke dalam pembuangan Septic tank. Sedangkan untuk miras nampak dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat. (wfa).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved