BATAM TERKINI
Kasus OTT KSOP Sambu Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Sejak Desember 2018
Kasus OTT KSOP Pulau Sambu Totok Sunarto dan kepala PT Garuda Mahakam Pratama (GMP) Elimansyah Hia sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Desember 2018
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Sunarto dan kepala PT Garuda Mahakam Pratama (GMP) Elimansyah Hia sudah memasuki tahap dua.
Hal ini diungkapkan Direskrimsus Polda Kepri, melalui Kasubdit lll Tipikor AKBP l Dewa Nyoman.
Ia mengatakan, tahap dua atas kasus tersebut sudah sejak pertengahan Desember 2018.
"Sudah masuk dari 27 Desember 2018 lalu kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya, Rabu (02/01/2019).
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus melakukan penangkapan di Jakarta pada 2 November 2018 lalu pada pukul 19.30 WIB di Restoran Food Market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.
Baca: Kini Lebih Mudah dan Cepat. BP Batam Ungkap Terobosan Terkait Urus Izin Fatwa Planologi
Baca: Kadis Pariwisata Diminta Inovatif, Edward Brando : Jangan Cuma Mengandalkan Event
Baca: DJBC Kepri Bantah Ada Senpi saat Tegah Rokok di Perairan Bulang Batam. Tiga Bulan Kasus Mengendap
Baca: BREAKING NEWS. Sarmi Papua Diguncang Gempa 5.3 SR Rabu Jam 14.59 WIB. Berikut Info Lengkap BMKG
Baca: BREAKING NEWS. Sarmi Papua Diguncang Gempa 5.3 SR Rabu Jam 14.59 WIB. Berikut Info Lengkap BMKG
Dalam penyelidikan yang dilakukan 15 orang pun dimintai keterangan sebagai saksi yang terdiri dari pihak yang bekerja di Perusahan tersebut dan kantor KSOP.
Sebelum OTT, pihak kepolisian sudah membututi tersangka sejak 3 Agustus lalu.
Yakni bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang tersebut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak 9.200 dolar AS. (dra)