Sinyal Bolt Sudah Dimatikan, Begini Cara dan Syarat Refund Pulsa Pelanggan Lewat Gerai Langsung
Saat ini sinyal Bolt sudah resmi dihentikan. Bagi pelanggan yang ingin melakukan refund pulsa mereka bisa dilakukan di gerai tersedia. Ini syaratnya.
TRIBUNBATAM.id - PT First Media dan PT Internux ( Bolt) telah mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak lagi memancarkan frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin frekuensi kedua perusahaan tersebut untuk penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Dengan begitu, semua pelanggan Bolt sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan internet 4G yang berjalan pada frekuensi itu.
Berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penghentian sinyal telah dilakukan kedua operator tersebut sejak penetapan izin resmi dicabut.
Baca: Video Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Sejumlah Pengendara di Vietnam
Baca: Polwan di Makassar Dipecat Karena Kirim Foto Bugil. Ini 7 Fakta Pemecatan Brigpol DS
Baca: Loncat dari Motor dan Diperkosa Saat Pingsan, Simak 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP hingga Tewas
Baca: Beginilah Gaya Anak Sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama Saat Berpakaian Ala Militer
Baca: Seorang Polwan di Makassar Dipecat Karena Selingkuh dan Kirim Foto Bugil. Ini Fakta-faktanya!
Baca: BREAKINGNEWS. Tim Macan Barelang Amankan 4 Pembobol Kantor UPTD Meteorologi Batam
Sementara itu, untuk memenuhi hak pelanggan yang masih ada, Bolt telah membuka gerai layanan langsung di 28 lokasi.
Sebanyak 25 gerai tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta lima gerai lain tersebar di Medan. Informasi lokasi lebih lengkap bisa diakses di situs www.bolt.id/storelocation.
Untuk proses refund, pengguna prabayar maupun pascabayar diminta menyerahkan perangkat serta kartu.
Pengguna juga harus menunjukan identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi identitas dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Nantinya, pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Dari rilis Kominfo yang diterima KompasTekno, per hari Kamis (3/1/2019) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund sudah mencapai 3.321 dan telah ditransfer ke pelanggan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.581 pengguna melakukan proses refund melalui gerai langsung dan 740 lainnya melakukan secara online.
Kominfo dan BRTI menyebut akan terus mengawal proses pengembalian hak pelanggan setelah pencabutan izin frekuensi dan meminta kedua operator untuk tetap mengutamakan hak-hak pelanggan. (*)