Karyawan Koperasi & Toko Wajibkan Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini Sanksinya Jika Tak Mau

"Inilah pekerjaan rumah bagi kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi peserta," ungkap Rini kepada awak media, Minggu

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Hj Rini Suryani foto bersama komunitas Gojek se-kota Tanjungpinang. Sekitar 600 Gojek sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGINANG -  BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pada tahun 2019 ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Hj Rini Suryani mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang terdiri dari pegawai tidak tetap atau non aparatur sipil negara, pekerja mandiri, petani, pedagang dan nelayan.

Namun, partisipasi masyarakat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum maksimal.

Baca: 7 Fakta Terkait Vanessa Angel; Alasan Polisi Menangkap, Tarif Hingga InstaStory Soal Jemput Rezeki

Baca: Berebut Cinta Seorang Janda, Dua Sopir Truk Ini Berkelahi Pakai Carok

Baca: Hasil Piala FA Blackpool vs Arsenal - Arsenal Menang 3-0, 2 Gol Dicetak Pemain Berusia 19 Tahun Ini

Baca: Ternyata Model yang Ditangkap Bersama Vanessa Angel Bernama Avriellya Shaqila

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kepri mencapai 26.000 dari 96.000 angkatan kerja.

"Inilah pekerjaan rumah bagi kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menjadi peserta," ungkap Rini kepada awak media, Minggu (6/1/2019).

Menurut Rini, banyak usaha kecil menengah yang belumendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak sedikit juga koperasi dan toko-toko misalnya tidak memasukkan pekerjanya sebagai anggota.

Karena pemiliknya takut membayar iuran. BJPS Ketenagakerjaan lalu dianggap sebagai beban.

Kendala semacam ini sudah dipetakan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Demi mengatasi kendala itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepri dan Kejaksaan untuk mewajibkan para pelaku usaha untuk wajib mendaftarkan pekerjanya.

"Nanti badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat surat peringatan pertama, ke dua dan ke tiga," jelas Rini.

Jika masih tidak menunaikan kewajiban itu maka badan usaha tersebut mendapatkan sanksi berupa tidak menerima pelayanan umum. Bahkan badan usaha tersebut bisa dicabut izin usahanya.

Terkait sanksi di atas, Rini memastikan sudah ada dua yayasan dan satu perusahaan sudah tidak lagi menerima layanan publik tertentu.

Surat pemberitahuan sudah dikirim ke pemerintah daerah di mana badan usaha itu berlokasi. Namun, pemilik badan usaha tersebut langsung datang untuk menunaikan kewajibannya.

"Tahun ini kami akan berikan sanksi administrasi kalau masih ada badan usaha yang bandel bandel. Kami akan cek dari OSS," tegas Rini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved