Cinta Segitiga Berujung Maut, Wanita Ini Sekongkol dengan Selingkuhannya Untuk Membunuh Suaminya
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda
TRIBUNBATAM.id, ACEH - Adi Pukik (26), ditangkap Polres Aceh Utara karena melakukan pembunuhan berencana.
Adi ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Jazuli Ismail (34), suami Jam (31), selingkuhannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (22/1/2019).
"Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh," ujar Rezki.
Pelaku Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Sedangkan pelaku Jam ditangkap polisi di Banda Aceh pada waktu yang sama.
• Kisah Ira Marcellia Citra, Driver Ojek Online. Tukar Boncengan hingga Diajak Menikah
• Video dan Lirik Lagu Sunrise - GFRIEND (여자친구) yang Sedang Trending di YouTube
• Intip Momen Ariel Noah & Pevita Pearce Kepergok Jalan Bareng di Bioskop, Ini Videonya
• VIRAL DI MEDSOS - Seorang Kurir Nekat Antar Paket Milik Pengantin Sampai Pelaminan
Dikutip dari Serambinews, Adi dan Jam memang bekerjasama untuk menghabisi nyawa Jazuli.
Keduanya membunuh Jazuli di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, 15 September 2018 lalu.
Sebelumnya, Jamilah membuat drama seolah ia tak terlibat dalam kasus tewasnya sang suami.
Jamaliah awalnya mengaku tertidur dalam kamar lain saat menidurkan anaknya sebelum menemukan suaminya tewas.
Jamilah kemudian menemukan Jazuli tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher pada Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 02.30 WIB.
Poli menyebut cinta segitiga serta cinta terlarang kedua pelaku menjadi motif pembunuhan.
Jazuli tewas bersimbah darah setelah ditebas menggunakan paran oleh pelaku.
"Tadi kita juga mengadakan pra reka ulang di lokasi langsung, untuk melihat bagaimana kejadian tersebut," kata Iptu Rezki.
Ditambahkan, kendati Jam belum mengakui perbuatannya, tapi penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.