KARIMUN TERKINI
Sidang Sabu 19,7 Kg di Karimun - Divonis 19 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M, Mata Firdaus Berkaca-kaca
Saat kembali ke tempat duduknya, Firdaus alias Ferdi terlihat beberapa kali mengusap mata yang mulai memerah dan berkaca-kaca
Sidang Putusan Sabu 19,7 Kg di Karimun. Divonis 19 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Mata Firdaus Berkaca-kaca
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,7 Kilogram, Kamis (24/1) sore mulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim. Turut hadir dalam JPU dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Firdaus alias Ferdi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Yanuard itu menyatakan Firdaus alias Ferdi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Firdaus dan Ferdi dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut terbilang di bawah tuntutan JPU Aditya Rachman Rosadi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 20 tahun penjara.
Mendengar putusan Majelis Hakim itu, terdakwa Firdaus alias Ferdi terlihat lemas. Langkahnya terlihat gontai. Wajahnya juga terlihat murung. Tidak ada senyuman dari bibirnya.
• Formasi Persib 2019 Dikaitkan dengan Fabiano Beltrame. Nilai Transfer Rp1,6 Miliar
• Jembatan Karya BJ Habibie di Batam Dua Kali Ditabrak Kapal Asing, Polisi Usut Insiden Eastern Glory
• Naik Lion Air Bagasi Harus Bayar, Begini Reaksi Penumpang Saat Ditawari Beli Oleh-oleh di Bandara
Meski begitu, ia terlihat coba tegar dengan tetap menyalami satu per satu ketiga Hakim, JPU dan Penasehat Hukumnya.
Saat kembali ke tempat duduknya, Firdaus alias Ferdi terlihat beberapa kali mengusap mata yang mulai memerah dan berkaca-kaca namun ia tidak menangis.
Firdaus alias Ferdi kemudian berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya. Hasilnya, ia menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Setelahnya, ia kembali dibawa petugas ke sel tahanan sementara PN Tanjungbalai Karimun menunggu untuk dikembalikan ke Rutan Karimun.
Giliran berikutnya yakni terdakwa Buharnuddin alias Burhan. Sama dengan terdakwa Firdaus alias Ferdi, terdakwa Burhan juga diputus bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subside 3 bulan kurungan.
Terdakwa Burhan juga terlihat lemas, kakinya gontai usai mendengar putusan Majelis Hakim tersebut. Ia terlihat terpukul namun ia berusaha tegar dengan tetap menyalami satu per satu Majelis Hakim dan JPU serta PH-nya.
"Saya pikir-pikir," ujar Burhan singkat.
Terakhir giliran terdakwa Samad alias Ayub. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.