KARIMUN TERKINI
Sidang Sabu 19,7 Kg di Karimun - Divonis 19 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M, Mata Firdaus Berkaca-kaca
Saat kembali ke tempat duduknya, Firdaus alias Ferdi terlihat beberapa kali mengusap mata yang mulai memerah dan berkaca-kaca
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Sidang tuntutan perkara sabu seberat 19 kilogram dengan terdakwa masing-masing Samad, Burhanudin dan Firdaus terpaksa kembali ditunda untuk ketiga kali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/12/2018)
Majelis Hakim memvonis Samad alias Ayub hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.
Sama dengan dua saudaranya, terdakwa Samad alias Ayub juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan.
Ketiga terdakwa ditangkap Satintelkam Polres Karimun pada 28 Februari 2018 sekitar perairan Pulau Buru.
Ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 19,7 Kilogram yang dibungkus dengan teh Cina.
Barang haram tersebut diambil dari sebuah kapal di sekitar perairan Internasional. Diduga sabu berasal dari Malaysia. (yah)
Rekomendasi untuk Anda