BATAM TERKINI
Dewan Kawasan Tak Bisa Jabat Ex-Officio, Ampuan Situmeang: Apa Bisa Mengawasi Dirinya Sendiri?
Kadin Batam melalui Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam DR Ampuan Situmeang akan memberikan masukan terkait polemik ex-officio BP Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kebijakan pemerintah pusat yang akan meleburkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemko Batam, masih menuai pro-kontra.
Apalagi, rencana Walikota Batam akan memegang kendali BP Batam kelak dengan jabatan ex-officio.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, menilai persoalan polemik ini sangat serius. Sebab, bisa berimbas ke iklim investasi yang tidak ramah.
Kendati demikian, Kadin Batam melalui Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam DR Ampuan Situmeang, sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR RI di Jakarta.
Agar dibahas persoalan ini, DPR RI pun membalas surat Kadin Batam.
Dijadwalkan, Selasa (29/1/2019) besok, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II dan VI DPR RI mengundang Kadin Batam untuk rapat dengar pendapat atau RDP di Senayan Jakarta.
• Jembatan II Barelang Rusak, BP Batam Bakal Minta Tanggungjawab Pemilik Kapal Tanker Eastern Glory
• Soal Kepala BP Batam Ex-officio Wali Kota, Ombudsman RI Ingatkan Presiden. Inilah Isi Suratnya
• Wali Kota Batam Tetap Kepala BP Batam Ex Officio, Edy Putra Irawady Bertugas Hingga April 2019
• INFO SNMPTN 2019 - Pengisian PDSS Resmi Ditutup, Simak Jadwal Penting SNMPTN 2019 di Sini
• Resepsi Pernikahan di Baloi Batam Ricuh, Isteri dan Ibu Histeris saat Pengantin Pria Diangkut Polisi
“Jadi, kami memberikan masukan terkait polemik ex-officio BP Batam ini. Karena bagaimana pun, masukan dari kami, dari aspek hukum sangat penting. Karena kami yang mengetahui kondisi ril. Produk hukum apa yang dipakai untuk meleburkan dan Ex-officio BP Batam? Nah, nanti pada RDP kami akan membuka seluas-luasnya,” kata DR Ampuan Situmeang.
Ampuan Situmeang berharap, masukan yang diberikan dari Kadin Batam ke meja Ketua DPR RI, Ketua Komisi II dan VI DPR RI, bisa dijaki ulang soal Ex-officio BP Batam.
Terlepas dari pada itu, DR Ampuan Situmeang menilai, kebijakan pemerintah yang akan meleburkan BP Batam dan melakukan Ex-officio yang nantinya dijawab oleh Wali Kota Batam, menabrak konstitusi.
“Karena Wali Kota Batam itu adalah Dewan Kawasan BP Batam juga. Dewan kawasan BP Batam itu mengawasi. Apakah bisa mengawasi dirinya sendiri? Ini kurang fair. Kebijakan ini cenderung melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menilai, BP Batam dan Pemko dibentuk berdasarkan payung hukum yang berbeda. Jika pemerintah pusat memaksakan Ex-officio dijabat wali kota, sangat bentrok.
“Karena wali kota jelas sumber dananya APBD. Sedangkan BP Batam menggunakan anggaran APBN. Jadi secara tata negara, Ex-officio sangat melanggar. Ini bukan sekadar menghambat wali kota atau apa. Tapi saya bicara soal konstitusional,” tambahnya.
FOLLOW JUGA :
UWTO Tak Bisa Dihapus
Untuk Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO yang kerap diisukan akan dihapus, menurut Ampun merupakan perkataan yang tak berdasar. Jika pun dipaksakan, maka in-konstitusional.