VIDEO: Polisi Tangkap Seorang Wanita Diduga Mencabuli 5 Anak Dibawah Umur
Polisi tangkap seorang wanita berinisial N (31) yang diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur
Polisi tangkap seorang wanita berinisial N (31) yang diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur
TRIBUNBATAM.id - Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31) di rumahnya Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang 2018.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," sebutnya.
Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.
Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik pelaku. Setelah itu, korban mencabuli anak tersebut.
"Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," katanya.
• Setelah Viral Mie Ayam Rp 2.000, Kini Muncul Mie Ayam Rp 1.000 di Jember. Ini Komentar Netizen
• BERITA PERSEBAYA - Tiga Orang Ini Jadi Alasan Elisa Basna Gabung Persebaya,Tinggalkan Persipura
• Gaya Aduhai Jessie Amalia, The Jak Angel yang Klarifikasi Kabar Jadi Saksi Prostitusi Online
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.
Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).
"Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu," sebutnya.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," sebutnya. (*)