BATAM TERKINI
Titik Jemput Ditentukan, Taksi Online Tetap Bisa Jemput Penumpang di Kawasan Perumahan
Saat ini ada 41 titik penjemputan taksi online yang disepakati bersama, namun taksi online dipastikan masih bisa menjemput penumpang di perumahan.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, telah ada 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi yang telah disepakati, antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
Bagaimana dengan lokasi penjemputan di perumahan?
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Batam, Andi Bugis mengatakan, untuk titik jemput di perumahan tak ada masalah.
Selama ini pun begitu. Tak ada permasalahan berarti. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.
"Kalau jemput di perumahan tak ada masalah. Yang diatur itu, lebih ke tempat-tempat vital," kata Andi, Rabu (30/1/2019).
Makanya dalam pertemuan Jumat (25/1/2019) lalu, disepakatilah titik-titik lokasi penjemputan penumpang untuk taksi online.
• Soal Titik Jemput Taksi Online, Kadishub Batam: Ini Kesepakatan Mereka, Bukan Kebijakan Pemerintah
• Titik Penjemputan Taksi Online Dinilai Sulitkan Wisatawan, Uba: Walikota dan Gubernur Cuma Cari Aman
• Titik Penjemputan Taksi Online di Batam Ditentukan, Anggota DPRD Batam Ini Yakin Warga Bisa Legowo
• Saat Dilakukan Rontgent, Dalam Anus Pria Ini Ditemukan 4 Benda Bulat Berisi Sabu
• INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput
"Kesepakatan kemarin sudah mulai diterapkan. Selama beberapa hari ini, tak ada masalah," ujarnya.
Yang jadi persoalan saat ini, kata Andi, terkait penjemputan di Bandara Hang Nadim.
Pihaknya mengeluhkan tindakan tak menyenangkan di sana, sampai dilakukan tilang, penahanan kendaraan, dan sebagainya.
Padahal, mereka mengklaim tidak sedang menerima pesanan taksi online dari penumpang.
"Jemput keluarga, tapi kalau ketahuan mobilnya pernah terdaftar sebagai taksi online, tak boleh. Harus melapor ke Polsek Bandara dulu. Inikan lucu," katanya menilai.
Setelah melapor ke Polsek Bandara, barulah mereka diizinkan menjemput anggota keluarganya di Bandara.
Keluhan ini juga mereka sampaikan saat pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Jumat (25/1) lalu.
"Solusi dari pihak Polsek, kalau mau jemput saudara tetap harus melapor dulu," ujar Andi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait, jika ada peraturan baru soal menaikkan dan menurunkan penumpang di bandara, agar diumumkan kepada publik.
"Biar sama-sama terbuka. Kita ingin menjaga Batam tetap kondusif," katanya. (wie)