BATAM TERKINI
Soal Titik Jemput Taksi Online, Kadishub Batam: Ini Kesepakatan Mereka, Bukan Kebijakan Pemerintah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi menyebut penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang taksi online bukan kebijakan pemerintah.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, penentuan 41 titik lokasi penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi baru-baru ini, adalah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Yakni dari perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas, kalau kesepakatan titik lokasi penjemputan penumpang itu, bukan kebijakan dari Pemerintah Kota Batam.
"Itu hasil kesepakatan mereka bersama. Kita dapat data juga dari mereka. Titik yang disepakati ini, ini, ini. Titik turunnya di sini, naiknya boleh di sini. Mereka sepakat. Kami hanya memfasilitasi tempat saja," kata Rustam, Rabu (30/1).
Kesepakatan bersama itu, lanjutnya, dituangkan dalam bentuk perjanjian. Bahkan di dalam perjanjian tersebut, juga dibunyikan terkait sanksi bagi yang melanggarnya.
"Kalau ada pelanggaran, akan ada tindakan secara hukum. Kepolisian juga akan turun. Itu ditegaskan juga, bahwa siapa yang melanggar perjanjian, ada tindakan secara aturan yang berlaku. Kepolisian juga akan menindak berdasarkan aturan, kalau terjadi pidana dan lain sebagainya," ujarnya.
• Titik Penjemputan Taksi Online Dinilai Sulitkan Wisatawan, Uba: Walikota dan Gubernur Cuma Cari Aman
• Titik Penjemputan Taksi Online di Batam Ditentukan, Anggota DPRD Batam Ini Yakin Warga Bisa Legowo
• Titik Jemput Taksi Online Ditetapkan, Kepala Disbudpar Batam : Paling Penting Wisatawan Nyaman
• INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput
Rustam melanjutkan, upaya memfasilitasi adanya kesepakatan antara perwakilan sopir taksi konvensional dan sopir taksi online ini, dilakukan pihaknya.
Tidak lain sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Batam tetap aman dan kondusif.
Diharapkan, tidak ada lagi ribut-ribut yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan saat datang ke Batam.
"Sebenarnya urusan taksi online ini ada di provinsi wewenangnya. Kita di kota tak punya gawe. Itu urusannya di provinsi, tapi nampaknya provinsi tak urusi ini. Kita mau bicara juga susah," kata Rustam.
"Wewenangnya memang di Provinsi Kepri. Tapi kenapa Batam, Batam terus seakan kita yang punya wewenang? Karena persoalannya ada di Batam, dan transportasinya banyak di Batam. Kalau di daerah Kepri lainnya tak ada masalah seperti ini," sambungnya.
Meski tak punya wewenang terkait transportasi berbasis aplikasi itu, Rustam mengatakan, pihaknya juga mesti berbuat sesuatu. Tujuannya supaya situasi Batam tetap aman, nyaman dan kondusif.
"Kita perlu jaga Batam tetap aman dan kondusif. Karena (pendapatan asli daerah) kita ini juga tergantung dari pariwisata. Kalau orang luar tak nyaman datang ke Batam, PAD kita menurun," kata Rustam.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diterbitkan, pihaknya pernah merekomendasikan 13 badan usaha terkait angkutan sewa khusus ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Itu masih mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
"Di kita (Dishub Batam) hanya numpang uji fisik kendaraan saja. Kita hanya merekomendasikan, kalau untuk kendaraan yang dimiliki badan usaha ini, lulus uji fisik. Kemarin itu ada 13 badan usaha yang kita rekomendasikan," ujarnya.