Tak Kunjung Quorum, Sidang Paripurna DPRD Karimun Akhirnya Dibatalkan

Sidang paripurna DPRD Karimun pengesahan Perda Retribusi Daerah akhirnya dibatalkan, Senin (4/2/2019).

TRIBUNBATAM.id/ YAHYA
Sidang paripurna DPRD Karimun pengesahan Perda Retribusi Daerah akhirnya dibatalkan, Senin (4/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sidang paripurna DPRD Karimun pengesahan Perda Retribusi Daerah akhirnya dibatalkan, Senin (4/2/2019).

Pembatalan terpaksa dilakukan setelah dua kali skor selama 20 menit, namun kehadiran anggota DPRD Karimun tidak kunjung memenuhi quorum.

Padahal sejumlah tamu termasuk Bupati dan Wakil Bupati Karimun sudah hadir dan menempati kursinya masing-masing.

Hal itu disebabkan kurangnya jumlah anggota DPRD Karimun yang menghadiri paripurna.

Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat terpaksa menyampaikan permohonan maaf kepada tamu undangan yang telah hadir termasuk Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Dr Aunur Rafiq dan H Anwar Hasyim, M.Si.

Park Bo Gum Dikabarkan Merilis Debut Single di Jepang, Ini Kata Agensinya !

Sahabat Ungkap Hal Beda Ini Saat Ketemu Rafly Sehari Sebelum Tenggelam

Diperkosa, Dibunuh dan Mayat Dibuang di Kebun Karet, Ini Lima Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik

MOTOGP 2019 - Sudah Diluncurkan di Jakarta, Inilah Warna Motor Baru Yamaha untuk MotoGP 2019

"Saya mohon maaf kepada para tamu yang hadir, kepada Bupati dan Wakil Bupati Karimun juga. Kami tidak mampu menggelar sidang paripurna hari ini," kata Yusuf Sirat, Senin.

Menanggapi hal itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karimun terpaksa turun tangan menggelar rapat dadakan.

Rapat Banmus digelar untuk memutuskan apakah paripurna tetap digelar hari ini juga atau dijadwalkan ulang pada hari lain.

"Banmus akan gelar rapat sebentar," kata Yusuf Sirat. (yah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved