Meninggal Dunia, Satu Tersangka Korupsi Pasar Natuna Dinyatakan Gugur dan Tidak Disidangkan

Sebelumnya, ada 9 tersangka kasus korupsi Pasar Natuna yang diungkap oleh Polda Kepri

TRIBUNBATAM.id/IST
sidang pasar modern Natuna di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu yang menghadirkan puluhan saksi 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Satu tersangka Korupsi pasar Natuna, Sudarmadi dinyatakan gugur karena alami radang selaput otak dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (11/2/2019) lalu.

Santonius Tambunan Humas dan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuturkan bahwa ada 9 tersangka yang 8 diantaranya sudah menjadi terdakwa dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun satu tersangka Sudarmadi hendak disidang jatuh sakit dan harus menjalani penanganan medis.

"Kita dikabarkan dari salah satu pengacara yang mengatakan Sudarmadi yang sebelumnya tengah menjalani penyidikan meninggal dunia sehingga kita sidang tadi kirimkan doa untuk beliau," kata Santonius dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).

Download Lagu MP3 Armada Ft Ifan Seventeen Demi Tuhan Aku Ikhlas di Android dan iPhone

Istri Bripka Kristian Poltak Terus Menangis di Depan Peti Jenazah Suaminya, Papi Kok Secepat Itu?

Kakak Beradik Korek Makanan di Tong Sampah Sekolah, Ibu Bocah: Saya Malu, Ini Membuat Hatiku Hancur

Jadwal Cap Go Meh 2019 di Singkawang, Ada Pagoda dari 1 Ton Kue Keranjang

Menurutnya dalam fakta persidangan disebutkan memang ada satu orang lain yang bertanggung atas dugaan penyelewengan dana pembangunan Pasar Modern Natuna. Setelah mendengar kepastian adanya tersangka meninggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menyatakan bahwa satu tersangka dinyatakan gugur karena meninggal dunia.

Sidang saat ini sudah memasuki agenda saksi mahkota. Dimana dalam sidang tersebut satu terdakwa dan terdakwa lainnya saling memberikan kesaksian. Jaksa dalam waktu dua Minggu kedepan segera melakukan penuntutan terhadap 8 terdakwa.

Sebelumnya, ada 9 tersangka kasus korupsi Pasar Natuna yang diungkap oleh Polda Kepri. Mereka terjerat penyelewengan anggaran dana pembangunan pasar dengan kerugian awal ditaksir mencapai sekitar 5 miliar. (wfa).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved