Heboh, Siswi SD Dicabuli Ayah dan Kakak Tiri di Kandang Sapi Secara Bergiliran
Siswi SD mengalami nasib naas, Pasalnya baru berumur 12 tahun, RN kehilangan keperawanannya. Mirisnya, Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh ayah da
Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap
TRIBUNBATAM.id - Siswi SD mengalami nasib naas, Pasalnya baru berumur 12 tahun, RN kehilangan keperawanannya. Mirisnya, Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya.
Aksi bejat tersebut terjadi sejak 2017 lalu, kejadian ini berlangsung hingga 2018.
Agus Rohman (38) ayah tiri korban bersama kakak tirinya diketahui bekerja sama melakukan pemerkosaan.
Sang kakak bertugas memegang kaki korban, sementara sang ayah melakukan pemerkosaan.
Korban RN kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, pencabulan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan sejak November 2017.
Kemudian berlangsung sampai November hingga Januari 2018.
• JADWAL PERSIB VS AREMA FC Babak 16 Besar Piala Indonesia Digelar Senin (18/2) Kick Off Jam 15.00 WIB
• VIRAL Tagar Uninstallbukalapak di Twitter, Ternyata Ini Pemicunya dan Klarifikasi CEO Bukalapak
• Jelang Laga Persib vs Arema FC di Piala Indonesia, Ini Janji Bojan Malisic untuk Bobotoh
• Kedatangan Surat Suara di Pelabuhan Parit Rempak Karimun Dikawal Ketat
Korban menyatakan, pertama kali mendapat tindakan asusila dari ayahnya saat berada di kandang sapi.
Saat itu, sang ayah memintanya masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.
Bahkan pada suatu waktu, ayah dan kakak tiri pelaku pernah bersamaan melakukan aksi rudapaksa di rumah pelaku.
Saat itu ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap RN dengan dibantu oleh kakak tiri yang bertugas memegangi kaki RN.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan,
peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.
"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.
Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.