BATAM TERKINI

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Pasar Induk Jodoh

BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan.

TRIBUNBATAM.ID/NABELLA HASTIN
BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

Laporan Tribunbatam.id : Nabella Hastin Pinakesti 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

Berlokasi di depan Pasar Induk Jodoh, puluhan petugas kepolisian di bantu oleh pegawai BP2RD dan UPT Batam Center memulai razia sejak pukul 09.00 WIB 

Dari pantauan Tribunbatam.id, tampak puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring razia.

Hingga pukul 11.00 WIB razia masih terus dilangsungkan.

Dengan adanya kegiatan razia ini, arus kendaraan tetap berjalan dengan lancar dari maupun menuju Pasar Induk Jodoh.

Razia di SP Plaza

Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI menggelar razia gabungan di SP Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R Suprapto.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan di depan SP Plaza, Rabu (20/2/2019).

Dalam razia itu, setiap angkutan umum dan juga mobil angkutan barang yang datang dari arah Muka Kuning menuju Batuaji, diarahkan masuk ke lahan kosong SP Plaza dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Mulai dari kelengkapan supir seperti SIM dan juga kelengkapan kendaraan mulai dari STNK dan KIR kendaraan.

Saat ini razia masih berlangsung angkutan umum diperiksa kelengkapannya. 

Daftar Sanksi dan Denda Tilang

Bagi Tribunners yang masih bertanya-tanya dan bingung tentang sanksi dan denda apa yang akan diterima bila melakukan pelanggaran saat Satlantas sedang merazia kendaraan, jangan lewatkan pembahasan kali ini.

Kasat Lantas Polresta Belarelang Batam, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sanksi maupun denda bagi setiap pengendara yang melanggar secara nasional semua sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved