Polisi Bekuk Dua Tahanan Kabur, 9 Orang Lagi Masih Dalam Pengejaran
Polisi membekuk dua orang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon. Dua penghuni Rutan bernama Dedi Setiawan
TRRIBUNBATAM.id - Polisi membekuk dua orang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon.
Dua penghuni Rutan bernama Dedi Setiawan dengan Sukri Agus ini ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Takengon, Kamis (21/2/2019), pukul 10.00 WIB, sekitar tujuh jam setelah melarikan diri.
“Saat ini dua orang sudah ditangkap. Sedangkan sembilan orang lagi, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, kepada Serambinews.com.
Sebelas penghuni Rutan Kelas IIB, Takengon itu kabur pada Kamis (21/2/2019) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Mereka melarikan diri dengan cara menjebol plafon serta merusak jeruji besi jendela ruang bendahara Rutan tersebut.
• Live IG Bareng Hamish Daud, Raisa Semprot Netter: Gak Usah Sapa Suamiku
• Dua Pemuda Ditangkap Ketika Transaksi Narkoba, Sempat Mengelak Namun Polisi Temukan Barang Bukti
• Inilah Manfaat Lebih Minum Segelas Air Hangat Dicampur Perasan Lemon Setelah Bangun Tidur
• Dukun Cabul Ini Dibekuk Polisi Karena Lakukan Ritual Mesum saat Mengobati Pasiennya
Para penghuni Rutan Takengon yang kabur, terdiri dari dua orang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, serta sembilan orang lagi tercatat sebagai narapidana.
Ironisnya, beberapa orang narapidana yang kabur, masa tahanannya hanya tinggal beberapa hari lagi.
• Bangun Hotel 5 Lantai di Tebing Karimun, PT Mandevilla Gelar Peletakan Batu Pertama
• Viral Video Diduga Maling Helm, Dua Pemuda Diamuk Massa Hingga Tewas
• Andre Taulany Melongo Lihat Banyak Senapan di Lemari Kaca Rumah Parto Patrio, Begini Reaksinya
• Gubernur Kepri: Jaga Persatuan dan Bantu Pembangunan
Adapun tahanan yang kabur yaitu Zuhri bin Jamil dan Supri Arianto bin Kamaruddin yang tersangkut dengan kasus narkoba. Keduanya, merupakan tahanan PN Takengon yang masih menunggu proses putusan pengadilan.
Sementara itu, sembilan orang yang telah berstatus narapidana yaitu Dedi Setiawan bin Bardan, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin AG bin M Nasir.
Selanjutnya, Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong bin Jainuddin, dan Fauzi bin Hamdan yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Para tahanan yang kabur ini pun sempat menggondol dua unit laptop milik petugas Rutan yang disimpan di ruang bendahara.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Tahanan yang Kabur dari Rutan Takengon Dibekuk Polisi, http://aceh.tribunnews.com/2019/02/21/dua-tahanan-yang-kabur-dari-rutan-takengon-dibekuk-polisi.